Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Direktur Kemenag Kembali Diperiksa KPK

KPK mendalami berkas kasus suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementrian Agama

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas kasus suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementrian Agama (Kemenag).

Hari ini, Selasa (13/8/2012) KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari.

Ahmad Jauhari sudah hadir sejak pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Namun, seperti sebelumnya, Jauhari tampak bergegas masuk KPK dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan jika Jauhari diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan anggaran di Kementrian Agama untuk tersangka ZD dan DP.

Selain itu, lanjut Priharsa, KPK juga memeriksan Yunar Safriana dari pihak PT. Bank Bukopin, Ali Djufrie dari pihak swasta, serta dua orang lainnya, yakni Mashuri dan H. Abdul Karim.

Seperi diketahui, Zulkarnaen Djabar (ZD) dan putra kandungnya Denddy Prasetya (DP) disangkakan pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsider pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp31 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved