Kasus Simulator SIM
Penyidik Kembali Periksa Brigjen Didik Cs di Mako Brimob
Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri sampai saat ini belum ada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan. Penyidik Bareskrim Polri saat ini terus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para tersangka yang telah dilakukan penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa terhadap empat tersangka yang ditahan tersebut sudah kembali diambil keterangannya oleh penyidik.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka, tersangka yang ditahan di korps Brimob (Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok) pun diperiksa,"ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2012).
Sementara hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama Kompol Legimo. "Jadi yang ditahan di korps Brimob itu menjalani pemeriksaan lanjutan, hari ini dapat informasi yang menjalani lagi adalah Kompol LG," ujar Boy.
Menurut Boy, pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka merupakan pemeriksaan lanjutan. Sementara untuk pemeriksaannya, penyidik mendatangi para tersangka di tempat mereka di tahanan.
"Informasi pelaksanaan pemeriksaannya di Korps Brimob," imbuh Boy.
Penyidik Bareskrim Polri Rabu (1/8/2012) menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator mengemudi diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.
Ayo Klik: