Kamis, 2 Oktober 2025

Usmey Somasi Erik Sebagai Ketua KUPJ Sumut

Melalui kuasa hukumnya, Binsar Siagian SH, Usmey Sianturi Bsc Ketua Koperasi Usaha Pinggir Jalan (KUPJ)

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM  PEMATANGSIANTAR - Melalui kuasa hukumnya, Binsar Siagian SH, Usmey Sianturi Bsc Ketua Koperasi Usaha Pinggir Jalan (KUPJ) Sumut periode 2008-2013 mensomasi Ir Erik Palti Dolok Basa Aruan MM (EPDBA)yang mengambil alih kedudukannya sejak 2009.

Usmey terpilih sebagai ketua KUPJ daalm Rapat Anggota Tahunan 28 Maret 2008. Namun, sesuai dengan keterangan Usmey Sianturi melalui Binsar Siagian SH, di Pematangsiantar, Minggu (5/8/2012) mengatakan EPDBA telah membuat propaganda kepada anggota KUPJ dengan mempengaruhi anggota supaya membuat RAT. “Dia mengajak seluruh anggota agar melakukan penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus, Usmey Sianturi. Makanya, kami memberikan somasi tujuh kali 24 jam, sejak 31 Juli 2012,” ujar Binsar.

Hal ini juga dikatakannya, telah dilaporkan kepada Polresta Kota Medan pada 7 Juni 2009 dengan No Pol LP/1340/VI/2009/SPK/TABES. Dengan melaporkan tiga orang terlapor, Erik P D B Aruan MM, Tasman Manurung SE, dan Darma Sutra, dengan tuduhan Pemalsuan surat dan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan, yang melanggar pasal 263 dan 372 dan 335 KUHPidana. “Sampai saat ini, laporan tersebut tidak ditindak lanjuti. Dan saya sudah menyurati kembali Polresta Medan,” ujarnya.

Kemudian, menurut Dinas Koperasi Provinsi Sumut, melalui surat Nomor 518/2563/KUK/2011 perihal Permasalahan Dualisme Kepengurusan di KSUPJ Sumut dinyatakan bahwa kedudukan EPDBA tidak sah atau cacat hukum. Dijelaskan dalan surat tersebut bahwa berbagai persayatan juga belum dipenuhi oleh EPDBA. Termasuk syarat menjadi pimpinan KPUJ menurut AD/ART, mensyaratkan minimal dua tahun menjadi anggota. Belum dipenuhi.

Dalam keputusan Dinas Koperasi tersebut juga dikatakan bahwa EPDBA dan rekan agar tidak melakukan RAT tahun berjalan 2010 sebelum masalah KSUPJ Sumut dapat diselesaikan, namun tidak diindahkan. “Kita harapkan, dinas koperasi juga memperhatikan keputusannya tersebut. Karena sampai saat ini, permasalahan belum selesai. Namun operasional tetap berjalan,” ujarnya.

Tindakan yang diambil oleh EPDBA yang memakakn waktu sekitar 2,5 tahun mengakibatkan Usmey Sianturi mengalami kerugian miliaran rupiah. Dinyatakannya dengan tegas, setelah surat somasi dilayangkan agar EPDBA segera mengosongkan loket KUPJ Sumut Jl SM Raja Medan. “Kami akan kuasai dan akan mengadukan dia ke pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana,” ujarnya. Juga dijelaskannya, pihaknya melakukan hal ini agar kerugian yang terjadi tidak semakin besar.(afr / tribun-medan.com)

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved