Jumat, 3 Oktober 2025

Sengketa Lahan Cinta Manis

Sembilan Warga Dibebaskan

Kesembilan warga ini sejak pertengahan Juli lalu ditahan di Polda Sumsel setelah ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi di lahan perkebunan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Sembilan Warga Dibebaskan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Rusman, korban luka tembak oleh oknum Brimob sedang dibawa untuk dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara ke Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Sabtu (28/7/2012). Rusman terkena luka tembak di bagian rusuk kiri, dikarenakan penembakan oknum Brimob di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sembilan warga Kecamatan Tanjungbatu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali menghirup udara bebas. Kesembilan warga ini sejak pertengahan Juli lalu ditahan di Polda Sumsel setelah ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi di lahan perkebunan PTPN VII Cinta Manis.

Mereka dituduh dan ditahan karena membawa senjata tajam. "Hari ini sekitar pukul 15.30 WIB, dibebaskan melalui proses penangguhan penahanan," koordinator advokasi pencari fakta, Mualimin SH di Palembang, Sabtu (4/8/2012) malam.

Menurut Mualimin, kesembilan warga itu ditahan sejak 19 Juli lalu oleh Polres Ogan Ilir.

Aksi kekerasan dan sweeping dilakukan sejak pertengahan Juli. Puncak aksi aparat ini terjadi Jumat (27/7/2012) ketika ratusan aparat berpatroli di Desa Limbangjaya, Ogan Ilir. Saat itu aparat menembaki warga desa. Satu orang bocah meninggal, dan lima lainnya luka-luka.

Baca Juga:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved