Kamis, 2 Oktober 2025

Tersangka Penyelewengan Dana Bansos Segera Disidangkan

Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, satu dari 10 orang tersangka dalam kasus ini yaitu Subandi selaku Bendahara

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) mulai menemui titik terang. Pasalnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai melakukan pemberkasan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, satu dari 10 orang tersangka dalam kasus ini yaitu Subandi selaku Bendahara Bansos Biro Umum (tersangka korupsi dana bansos 2011) akan mulai disidangkan.

"Kasus korupsi anggaran dana bansos akan segera memasuki persidangan sebab kejaksaan telah merampungkan berkas Subandi yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus bansos tahun 2011," ungkap Marcos, Jumat (3/8/2012).

Menurutnya, saat ini tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara Subandi kepada jaksa peneliti yang akan melakukan penilaian terhadap berkas tersebut sebelum nantinya diajukan ke penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Bagaimana dengan tersangka Bansos lainnya? Menurut Marcos saat ini masih diperlukan penambahan data lainnya.

"Sejumlah tersangka lainnya juga hampir rampung namun dinilai masih membutuhkan penambahan -penambahan data lainnya. Jadi mungkin usai lebaran nanti kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Terkait dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pempropsu Tahun Anggaran 2011, diantaranya Kepala Biro Bina Sosial (Kabiro Binsos) Sakhira Zandi dan Kabiro Perekonomian Bangun Oloan Harahap yang belum ditahan, akan dijadwalkan lagi pemanggilannya.

"Sakhira Zandi dan Bangun Oloan Harahap memang belum ditahan. Apakah nanti akan diperiksa, kata Penyidik kemungkinan tersebut masih ada. Karena ada beberapa lagi data yang perlu dimintai keterangannya. Setiap pemeriksaan harus dibahas lagi keterangan apa yang didapat.

Maka nantinya akan disusun lagi kapan jadwal pemanggilan," jelasnya.

Diakui Marcos, tidak semua penerima dana bansos akan dipanggil karena jumlah dana yang diterima cukup kecil.

"Jadi yang dipanggil adalah adalah dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kasus sebelumnya," terangnya.

Dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka diantaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved