Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Ancam Jerat Saksi Bansos Pasal Korupsi

Ketua majelis hakim yang menangani sidang kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel yang merugikan negara

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua majelis hakim yang menangani sidang kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar berang terhadap saksi-saksi yang mangkir di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (31/7/2012).

Akibat ketidakhadiran para saksi di persidangan kasus yang menyeret Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa, hakim pun menegaskan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerapkan peraturan pasal 21 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Kami bisa saja menerapkan pasal korupsi kepada saksi-saksi yang mangkir selama ini. Status mereka bisa disamakan dengan pelaku korupsi jika menghalang-halangi proses persidangan," ancam ketua majelis hakim, Zulfahmi saat memimpin jalannya sidang penundaan kasus bansos di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (31/7/2012).

Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak hanya dikenakan kepada para pelaku korupsi, melainkan pasal ini juga bisa dikenakan kepada para saksi yang telah dijadwalkan untuk memberikan keterangan namun bersikap tidak kooperatif alias mangkir tanpa ada alasan yang jelas.

"Jaksa juga harus tegas kepada saksi yang sudah diagendakan untuk dimintai keterangan," ujarnya Zulfahmi didampingi dua hakim anggota lainnya, Muhammad Damis dan Rostansar.

Sikap berang bahkan kecewa yang diperlihatkan majelis hakim, karena persidangan kasus bansos ini ditargetkan sudah rampung pada September 2012 mendatang.

"Kita juga kan dibatasi oleh waktu, bukan hanya kasus korupsi bansos yang kami tangani melainkan masih banyak kasus-kasus korupsi lainnya yang harus kami selesaikan," katanya meminta jaksa untuk melakukan upaya jemput paksa kepada seluruh saksi yang mangkir tanpa alasan.

Zulfahmi menjelaskan, pada pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi itu secara jelas dijabarkan, barang siapa yang menghambat, menghalangi pemeriksaan yang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung terkait pemeriksaan dan penuntutan di persidangan diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.

"Jadi jaksa harus memasukkan sanksi hukuman bagi para saksi yang kooperatif," tegasnya mengaku hal ini merupakan sebagai efek jera terhadap oknum yang sudah menghambat proses persidangan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved