Pemkot Makassar Bayar Tunjangan Kesejahteraan Rp 4 M
Pemkot Makassar akan membayarkan tunjangan kesejahteraan bagi 14 ribu pegawai.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Pemkot Makassar akan membayarkan tunjangan kesejahteraan bagi 14 ribu pegawai. Tunjangan itu akan dibayarkan jelang Idulfitri dan besaran diterima setiap pegawai berbeda. Anggaran disiapkan untuk pembayaran tunjangan ini senilai Rp 4 miliar.
Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Setda Kota Makassar Andi Asma Sulistia Ekayanti mengatakan, tunjangan ini diterima setiap tahun. Tunjangan dibayarkan setelah diterbitkan surat keputusan wali kota.
"Banyak mengistilahkan tunjangan ini sebagai tunjangan hari raya padahal sebenarnya bukan. Semua menerima tunjangan ini," ujar Asma di Balai Kota Makassar, Senin (30/7/2012).
Nominal tunjangan kesejahteraan berdasarkan pada jabatan struktural eselon, golongan, dan jabatan fungsional.
Tunjangan kesejahetraan tertinggi diperoleh penasihat wali kota senilai Rp 1 juta, selanjutnya sekretaris daerah senilai Rp 600 ribu. Terendah diperoleh PNS golongan I dan II, tenaga kontrak, tenaga kebersihan, dan penjaga kontainer senilai Rp 150 ribu.
Tunjangan kesejahteraan diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012.
"Pegawai pemkot, selain menerima tunjangan kesejahteraan, juga menerima gaji 13 setiap tahun," ujarnya.