MK Diminta Batalkan Pasal 113 dan 116 UU Kesehatan
Tim Pembela Kretek (TPK) menganggap Pasal 113 dan 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyudutkan para petani tembakau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Kretek (TPK) menganggap Pasal 113 dan 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyudutkan para petani tembakau. Untuk itu TPK meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal-pasal dimaksud dalam uji materiil.
"Kami meminta pasal-pasal itu dibatalkan oleh MK," kata kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy saat jumpa pers yang digelar di ruang pers MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2012).
Menurut Pradnanda, Pasal 113 dan 116 UU mengandung ketidakpastian hukum. Sebab, penempatan pengaturan terhadap zat adiktif dalam 'Bab Upaya Kesehatan' jelas tidak mempunyai kejelasan rasionalitas. Sebab, zat adiktif memiliki banyak keterkaitan dengan berbagai macam bahan dan produk.
"Seharusnya diatur dalam bab tersendiri. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan, apa dasar rasionalitas pembuat UU memasukkan pengaturan zat adiktif dalam bab enam?" kata Pradnanda.
Selain itu, Pradnanda menjelaskan, pengaturan terhadap zat adiktif seperti tersirat dalam Pasal 113 UU Kesehatan sangat tendensius. Sebab, kerangka politik hukum yang terlihat dalam pengaturan pengamanan zat adiktif tampak bahwa pembuat UU bukan ingin mengendalikan tembakau dan produk tembakau.
"Ini kemudian akan menghilangkan produk kretek nasional," kata Pradnanda.
Hal tersebut, menurut Pradnanda juga tercermin dalam RPP tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan yang materinya mengandung didalam RPP secara khusus megnatur produk tembakau berupa rokok yang mengandung zat adiktif.
Dengan demikian, TPK yang juga sebagian dari Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menganggap Pasal 113 dan Pasal 116 UU Kesehatan bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.
Ayo Klik: