Jasa Marga Tutup Akses Naik Turun di Tol Jatibening
PT Jasa Marga Tbk akan tetap menutup akses naik turun para penumpang dengan beton dan para besi di tol Jatibening.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk akan tetap menutup akses naik turun para penumpang dengan beton dan para besi di tol Jatibening. Meski pada hari Jum'at lalu, warga mengamuk dan membakar mobil Jasa Marga akibat tindakan penutupan akses tol Jatibening.
Sekertaris perusahaann Jasa Marga Okke Merlina mengatakan kalau pihaknya menutup akses penumpang di tol Jatibening, demi memenuhi Standard Pelayanan Minimum (SPM).
"Untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pada dasarnya jalan tol didisain untuk kecepatan tinggi dan bebas dari hambatan/ gangguan, termasuk gangguan kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol,"ujar Okke Merlina kepada Tribunnews.com, Minggu (29/7/2012).
Okke menjelaskan kalau standard tersebut tertuang dalam pasal 56 UU No.38/2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
"Sedangkan dalam pasal 41 ayat 1.e dan ayat 2.d Peraturan Pemerintah No.15/2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalur lalu lintas jalan tol maupun bahu jalan tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan barang dan hewan,"jelas Okke Merlina. (*)
BACA JUGA: