Senin, 6 Oktober 2025

Tiga Pria Disidang Lantaran 'Main' dengan WTS di Bawah Umur

Tiga orang pria dewasa, didakwa telah melakukan seks dengan Wanita Tuna Susila (WTS) di bawah umur di Singapura.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tiga Pria Disidang Lantaran 'Main' dengan WTS di Bawah Umur
NET
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pria dewasa, didakwa telah melakukan seks dengan Wanita Tuna Susila (WTS) di bawah umur di Singapura.

Mereka adalah, Arjunan Kulasegaram, 37, didakwa telah menyewa seorang WTS di bawah umur di bulan Oktober 2010, dan membayar 450 Dollar Singapura, untuk jasanya. Seperti diberitakan oleh Channelnewsasia, Jumat (27/7/2012).

Sementara terdakwa kedua adalah, Ban Yinh Jheow (42). Ia diduga telah menyewa seorang WTS di bawah umur, sebanyak tiga kali di
antara bulan September dan Oktober tahun 2010 di Hotel 81 Bencoolen. Setiap kali kencan ia mengeluarkan uang sebesar 450 Dollar Singapura.

Koh Hooi Hon, (43), terdakwa ke tiga dituduh membayar gadis di bawah umur sebesar 650 Dollar Singapura untuk berhubungan seks dengannya di Hotel Pengadilan Slone pada Desember 2010.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan denda.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved