Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Penyidik KPK Cecar Petinggi Kemenag soal Korupsi Alquran

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Ayariah di Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penyidik KPK Cecar Petinggi Kemenag soal Korupsi Alquran
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Ayariah di Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari tampak lelah usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Namun, dengan mimik muka yang kurang lelah tadi, ia masih sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media.

Kepada wartawan, ia mengaku dicecar delapan pertanyaan terkait penyelidikan Pengadaan Proyek Alquran di Kementrian yang dipimpin Suryadharma Ali.

Ahmad Jauhari mengklaim sudah membeberkan perihal kasus tersebut kepada penyelidik sebagaimana yang ia ketahui.

"Lumayan banyak, delapan kali (pertanyaan). Saya jelaskan semua yang saya tahu,"ujar Jauhari yang terpantau keluar pada pukul 20.00 WIB.

Saat ditegaskan, ia tak mau berkomentar lebih. Ia justru memilih segera meninggalkan kerumunan media di halaman KPK dan bergegas pergi masuk kedalam mobilnya.

Seperti diketahui, pada penyelidikan ini, ini merupakan kali kelima Ahmad diperiksa terkait kasus kitab suci tersebut tersebut.

Diketahui, kasus korupsi Al-Quran telah menyeret anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Tidak hanya itu, putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR pun ikut terseret menyandang gelar tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved