Bea Cukai Nunukan Tekan Masuknya Sabu-sabu dari Malaysia
Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Nunukan terus berupaya menekan masuknya narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS) asal Malaysia
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Nunukan terus berupaya menekan masuknya narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS) asal Malaysia ke Nunukan. Untuk meminimalisir masuknya barang haram yang mudah keluar melalui Tawau, Sabah, Malaysia tersebut, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Nunukan meningkatkan pengawasan di pintu gerbang utama masuknya orang–orang dari Tawau ke Nunukan.
Ada dua pelabuhan utama yang menjadi fokus pengawasan yakni Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan Pelabuhan Sungai Bolong Nunukan. Selain meningkatkan pengamatan kepada setiap pendatang, juga dilakukan X-Ray pada barang-barang yang berpotensi menyembunyikan SS.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Nunukan, Hendra Bharata mengatakan, saat ini pihaknya memiliki 2 unit X–Ray yang keduanya dioperasikan di Pelabuhan Tunon Taka. Namun dari jumlah tersebut yang dapat beroperasi hanya satu unit, karena satu unit lainnya masih dalam perbaikan.
Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Nunukan juga proaktif mencari informasi internal maupun eksternal. Bea dan Cukai memiliki perwakilan di luar negeri, sehingga jika ada informasi mengenai target yang diduga membawa SS, maka di pelabuhan masuk akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi mengungkapkan, pada kisaran Januari hingga Juni 2012, Polres Nunukan telah menangani 23 kasus narkotika jenis SS dengan melibatkan 29 orang tersangka. Dari 29 tersangka, rata-rata pelaku berusia antara 20 tahun hingga 55 tahun. Para pelaku mengakui, SS diperoleh dari Tawau, Malaysia.
Mayoritas pekerjaan para tersangka lebih didominasi wiraswasta, pengangguran, buruh, tani dan sopir angkutan umum. Seorang tersangka merupakan ibu rumah tangga. Selain sebagai pengedar, ada juga pelaku yang ditangkap karena sebagai pengguna SS. Dari kasus yang ditangani tersebut, Polisi belum menemukan kasus narkotika selain SS.
Di Pengadilan Negeri Nunukan, Januari hingga Juni 2012 telah divonis bersalah 46 orang dalam kasus SS. Mereka yang divonis bersalah ini termasuk yang ditangkap Polisi tahun lalu. Hukuman yang diberikan kepada mereka juga cukup berat. Minimal pelaku dijatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: