Pemulangan Djoko Tjandra Andalkan Hubungan Baik RI-PNG
Pemerintah terus mengupayakan pemulangan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang kini telah remsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan pemulangan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yang kini telah remsi menjadi warga negara Papua Nugini.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin ditemui usai sidang kabinet terbatas, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) mengatakan bahwa dengan tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini, maka hubungan baik kedua negara adalah hal yang bisa diandalkan.
"Pertimbangan hubungan baik kedua negara yang kami harapkan sebagai negara bertetangga," katanya.
Namun demikian, harus juga diakui Papua Nugini adalah negara berdaulat. Atas hal tersebut Indonesia pun tidak berada dalam posisi yang bisa mendikte kebijakan yang haris diambil pemerintah Papua Nugini.
Mantan Direktur Era Giat Prima itu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Untuk memperoleh kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko harus menyodorkan sejumlah dokumen yang menjelaskan dirinya tidak terlibat sengketa hukum.
Djoko akhirnya sukses mendapatkan status kewarganegaraan tersebut, walaupun di Indonesia statusnya buronan.
KLIK JUGA: