KPK Tetapkan Emir Moeis Sebagai Tersangka
Politisi PDI-P diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek tahun 2004 itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung.
Politisi PDI-P diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek tahun 2004 itu.
Penelusuran Tribunnews.com, Emir telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 20 Juli 2012 lalu. Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis.
"Benar sudah tersangka," kata sumber Tribun di KPK, Selasa (24/7/2012) malam.
Saat dikonformasi melalui Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengaku belum mengetahui hal tersebut. Yang jelas kata Johan, dirinya baru mengetahui soal pencegahan Emir ke luar negeri.
"Belum tahu saya, nanti saya cek," kata Johan saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Sementara itu, Wamenkum Ham Denny Indrayana membenarkan prihal penetapan tersangka Emir.
Menurut Denny, dirinya mengetahui penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dalam surat tersebut, Emir diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
"Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Wamenkum Ham Denny Indrayana ketika dikonfirmasi, Selasa (24/7/2012) malam.