Sabtu, 4 Oktober 2025

18 Napi Lapas Madiun Dipindah ke Nusakambangan

kriminal lainnya yang dijatuhi hukuman selama 17 hingga 23 tahun.

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Sedikitnya, 18 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun dilayar ke Lapas Nusakambangan, Jumat (20/7/2012) sekitar pukul 22.00 WIB. Ini menyusul, semakin overload (kelebihan kapasitas) Lapas kelas I Madiun dari kapasitas menampung sebanyak 560 tahanan dan narapidana, kini berisi sebanyak 1.400 orang tahanan dan narapidana.

Sebagian besar mereka yang dipidahkan itu merupakan tanahan kasus narkoba, pembunuhan, dan kriminal lainnya yang dijatuhi hukuman selama 17 hingga 23 tahun.

"Pemindahan karena over kapasitas. Apalagi, pembangunan Lapas disamping bangunan Lapas lama masih belum bisa diselesaikan karena Walikota keberatan. Itu juga kami hormati Walikota. Ini bukan permintaan khusus Kanwil, tetapi usulan kami ke kanwil diteruskan ke pusat dan disetujui. Yang dipindahkan ada yang dijatuhi hukuman 17 tahun, ada yang 22 tahun, dan ada pula yang dikenai 23 tahun," terang Kepala Lapas kelas I Madiun, Wahidin kepada Surya, Jumat (20/7/2012) malam.

Menurut Wahidin, saat ini jumlah Lapas Nusakambangan berkurang. Oleh karenanya, pihaknya mengajukan pemindahan para napi itu, demi ketenangan dan kenyamanan para napi yang dipindahkan. Apalagi, selama ini di Lapas Kelas kelas I Madiun terjadi kelebihan kapasitas penguhi. Dari kapasitas normal berisi sebanyak 560 orang, kini sudah berisi sebanyak 1.400 narapidana dan tahanan.

Sebagian besar mereka adalah terkena kasus narkoba dengan jumlah sekitar 800 orang atau sekitr 60 persen dari penghuni Lapas kelas I Madiun.

"Saya yakin yang kena hukuman 23 tahun butuh suasana baru agar tidak terkontaminasi pegawai kami, momen ini kita gunakan. Karena nusa kambangan penghuninya berkurang dan keadaannya juga kondusif. Apalagi disana ruang geraknya luas dan hanya diisi sebanyak 250 narapidana. Nusakambangan kan berkurang penghuninya," paparnya.

Selain itu, Wahidin menjelaskan pemindahan itu tidak ada kaitannya dengan salah seorang narapidana yang menjadi joki penjualan narkoba di Jawa Timur.

"Oh bukan yang kemarin (kasus napi pengedar narkorba) harus dipindahkan ke Sidoarjo dan itu masih dalam proses penyidikan. Ini semua bentuk kewaspadaan kami, untuk selanjutnya kami programkan di perencaan berikutnya demi kenyamanan kita bersama," katanya.

Sementara, selama perjalanan itu, sebanyak 18 narapidana itu dikawal 9 anggota Polres Madiun Kota, 4 pegawai Lapas, dan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Madiun. Sedangkan pengumuman pemindahan itu, dilaksanakan beberapa menit sebelum para narapidana itu dimasukkan dalam bus tahanan Kejari Madiun.

"Mereka ada yang kasus di Ambon dan ada yang kasus di Madiun. Saat proses pemindahan tidak ada perlawanan karena dijaga ketat petugas Lapas dan Polres Madiun. Selin itu, pengumuman kami sampaikan secara persuasif. Kalau penyampaian tidak malam ini, atau mala kemarin berbhaya mereka bisa menggerakkan 1400 orang dan Madiun bisa ramai. Relatif tidak ada yang kebaratan karena kita jelaskan dengan baik untuk berkemas-kemas dan memahami itu sebagai regulasi dan aturan dari hukuman yang mereka jalani," tandasnya.

Sementara, saat bus tahanan Kejari Madiun keluar dari dalam Lapas, seorang narapidana sempat memaki polisi dan sejumlah wartawan meliput acara pelayaran itu. Bahkan seorang narapidana itu mengel

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved