Usaha Pencucian Kendaraan Bakal Dikenai Retribusi
Dalam beberapa waktu kedapan pemilik usaha pencucian kendaran bermotor baik itu dalam skala besar maupun kecil, harus merogoh kocek membayar retribusi

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNEWS.COM BALIKPAPAN, -Dalam beberapa waktu kedapan pemilik usaha pencucian kendaran bermotor baik itu dalam skala besar maupun kecil, harus merogoh kocek membayar retribusi kepada Pemerintah setempat sebagai konsekunsi dari diterapkannya peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang pemanfaatan air tanah yang akan digunkan untuk kegiatan industri.
Kabar itu diungkapkan langsung oleh salah seorang anggota pansus DPRD Kaltim pembuatan Raperda ini Darlis Pattalongi usai melakukan sosialisasi di ruang pertemauan Pemkot Balikpapan, Jumat (20/7/2012).
Dalam pertemuan itu selain Darlis, tampak pula anggota pansus lainnya seperti Hatta Zainal dan Agus Santoso, disamping perwakilan dari BLH Kota Balikpappan dan Pertamina.
Menurut Darlis diwajibkannya retribusi kepada pengusaha pencucian kendaraan bermotor ini mengacu kepada UU No 7 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan industri haruslah terelebih dahulu mendapatkan izin dari Pemrintah Kota atau Provinsi bersangkutan, dan hal itu mencakup juga para pengusaha pencucian kendaraan bermotor tersebut.
"jadi undang- undang no 7 tahun 2004 itu mengatakan penggunaan air tanah itu harus mendapatkan izin apabila digunakan oleh kegiatan perusahaan, kegaiatan yang melibatkan orang banyak tapi kalau misalnya hanya industri rumah tangga tidak perlu mendapatkan izin misal sumur bor itu tak perlu mendapat izin kecuali cuci motor, cuci mobil harus ada izinya, katanya"
Namuam Darlis menolak jika dikatakan penyusuan Raperda ini sarat dengan kepentingan komersil, karena sebnaranya ia dan beberapa rekan di DPRD lebih berpikiran bagaiamana agar pihak-pihak terkait terutama kalangan pengusaha lebih bijak lagi dalam penggunaan air tanah.
Hal tersebut terutama berkaitan dengan efek yang akan ditimbulkan jika terjadi penggunaan air tanah yang berlebihan, apalagi seperti diketahui potensi bencana yang ditimbulkan sangat luar biasa seperti terjadinya penurunan kawasan ataupun inklusi air laut.
Berita Terkait :
- Jusuf Kalla dan IAS Salat Tarwih di Al Markaz 11 menit lalu
- Harga Gas Terlalu Tinggi Industri Sumut Kalah Bersaing 27 menit lalu
- Harga Gas Naik 63 Persen di Sumut Dilakukan Sepihak 37 menit lalu
- Tak Pakai Pakaian Dinas, Dewan 'Usir' Pimpinan SKPD 53 menit lalu
- 500 Liter BBM Tumpah di Tenau 1 jam lalu
- Mari Elka Pangestu di Demo Wartawan Manggarai Barat 1 ja