Kamis, 2 Oktober 2025

Harga Gas Naik 63 Persen di Sumut Dilakukan Sepihak

Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM tentang kenaikan harga gas di Jawa Barat sebesar 50 persen

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Harga Gas Naik 63 Persen di Sumut Dilakukan Sepihak
Terminal Gas

Laporan Wartawan Tribun Medan / Fahrizal Fahmi Daulay

TRIBUNNEWS.COM  MEDAN - Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM tentang kenaikan harga gas di Jawa Barat sebesar 50 persen yang kenaikannya dilakukan secara bertahap dimulai dari bulan September 2012 sebesar 35 persen untuk tahap pertama dan 15 persen untuk tahap ke dua.

Johan Brien Ketua Asosiasi Pengusaha Pengguna Gas (APIGAS) Sumut mengatakan bahwa harga gas untuk industri di Sumut telah dinaikkan sebesar 63 persen oleh PGN secara sepihak.

"Harga itu diberlakukan sejak 1 September 2011 yaitu dari 4,5 dollar AS per mmbtu menjadi 9,1 per mmbtu. Oleh karena itu kami harap tidak ada perlakuan anak tiri bagi pengusaha di Sumut. Untuk itu kami ingin harga gas juga sama sepeti di Jawa," ujarnya.

Keputusan untuk menaikkan harga 63 persen tersebut ditentukan melalui surat Direksi PGN no. 014402.K/K/PP.01.01/UT/2011 tanggal 23 Agustus 2011.

Namun sebaliknya harga gas di Jawa Bagian Barat mengalami penurunan harga menjadi 50 persen. Yang mana pada mulanya dengan keputusan Direksi PGN sepihak langsung naik 55 persen dan diberlakukan surut oleh PGN mulai dari bulan Mei 2012 yang tentu saja memberatkan pengusaha. (riz/tribun-medan.com)

Berita Terkait :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved