Tribunners / Citizen Journalism
Pemilihan Gubernur DKI
Teknis Penyusunan Ulang DPT Putaran Dua
Intervensi KPU pada penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta dalam upaya membenahi DPT putaran kedua adalah suatu hal yang positif

Penulis: Koordinator Sigma (Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia) Said Salahuddin
TRIBUNNEWS.COM - Intervensi KPU pada penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta dalam upaya membenahi DPT putaran kedua adalah suatu hal yang positif.
Selaku koordinator dan supervisor tahapan pemilukada, memang sudah seharusnya KPU sigap merespons permasalahan hak pilih warga DKI Jakarta yang sebelumnya dikebiri oleh KPUD.
Namun, mengingat semakin sempitnya waktu menuju putaran kedua, komitmen KPU untuk memperjuangkan hak pilih warga itu perlu dikongkretkan dan direalisasikan segera mungkin.
Setidaknya ada 2 hal yang bisa dilakukan KPU untuk meng-upgrade kualitas Pemilukada DKI melalui perbaikan DPT.
Pertama, KPU perlu merevisi PKPU No.12/2010, yang meliputi penghapusan pasal dan penambahan pasal baru.
Pasal 35 adalah satu yang utama untuk dihapus oleh KPU. Karena, pasal tersebut merupakan kunci untuk membuka peluang dilakukannya perbaikan DPT putaran kedua.
Adapun untuk penambahan pasal, diperlukan pengaturan baru tentang teknis penyusunan ulang DPT untuk putaran kedua yang konsepnya dibuat berbeda dengan putaran pertama.
Jika pada putaran pertama DPT diperoleh dari DPS hasil pemutakhiran DP4 Pemerintah plus pemilih tambahan, maka, untuk putaran kedua, DPT dihasilkan dari DPS dengan sumber data yang berbeda, yaitu, DPS berasal dan ditetapkan dari daftar pemilih riil (DPR).
DPR adalah daftar pemilih yang telah memberikan suaranya di TPS pada putaran pertama. Atau dapat disebut, DPR adalah DPT putaran pertama yang sudah terkoreksi.
Menetapkan DPS putaran kedua berdasarkan data dpr adalah lebih aman daripada menggunakan data DPT putaran pertama. Karena, data DPR lebih berkualitas, sementara DPT putaran pertama terbukti bermasalah.
Terhadap pemilih bermasalah yang ditemukan atau teridentifikasi oleh KPPS pada hari pemungutan suara lalu, seperti pemilih ganda, sudah meninggal, dan belum cukup umur, misalnya, langsung dicoret
Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama, serta pemilih pemula, seperti warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin pada hari pemungutan suara putaran kedua nanti, misalnya, dimasukan sebagai pemilih tambahan.
Pemilih pemula ini mutlak disertakan karena menurut UU No.32/2004 tentang Pemerintah daerah, setiap warga negara berhak menjadi pemilih berdasarkan syarat usia dan status perkawinan yang merujuk pada hari pemungutan suara.
Sehingga, nantinya, DPS yang bersumber dari dpr ditambah pemilih tambahan itulah yang ditetapkan sebagai DPT untuk putaran kedua.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.