Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum PP Kampar Aniaya Warga

Perbuatan seorang pamong ini memang tidak pantas ditiru. Seharusnya menjadi panutan,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Oknum PP Kampar Aniaya Warga
Tribun Jakarta/Bahri Kurniawan
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Perbuatan seorang pamong ini memang tidak pantas ditiru.  Seharusnya menjadi panutan, tapi malah menganiaya orang. Hal itulah yang dilakukan oleh seorang wanita yang bekerja sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar, Minggu (15/7/2012) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Meranti Gang Panduan, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru.

Oknum Satpol PP Kampar dengan inisial EY (25) warga Jalan Datuk Tabano, Bangkinang, Kampar tersebut nekat menganiaya wanita bernama Lisbet Hutagaol (39) warga Jalan Yos Sudarso No 18, Senapelan, Pekanbaru. Akibatnya lengan kanan Lisbet mengalami memar.

Menurut pengakuan Lisbet dalam laporan tertulisnya dari jajaran Polresta Pekanbaru yang masuk ke Polda Riau, Minggu siang itu korban sedang berada dirumah orangtuanya, kemudian datang pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama temannya berhenti dan memarkirkan sepeda motornya ditengah jalan.

Melihat pelaku parkir di tengah jalan orangtua korban menegur pelaku dan minta menepikan kendaraannya. Tapi pelaku tidak terima ditegur dan  marah. Lalu pelaku minta orangtua korban keluar dari rumah sambil berkata kotor. Mendengar orangtuannya dimaki korban keluar dari rumahnya dan mendatangi pelaku sehingga terjadi pertengkaran mulut. Kemudian pelaku memukul lengan sebelah kanan korban dan mengakibatkan memar.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/7/2012) membenarkan ada laporan penganiayaan tersebut secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau.

Menurut Anggaria, laporan itu masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru, dan penyidik sudah meminta keterangan dari korban. "Penyidik juga akan memanggil beberapa orang saksi dan termasuk terlapor untuk dimintai keterangan," ujar Anggaria.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved