KPK Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD Riau
KPK terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pembahasan Perda tentang pembangunan venue menembak PON ke-18 di Riau.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue menembak PON ke-18 di Riau. Untuk kelengkapan itu, hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Taufan Andoso Yakin.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kebag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (20/7/2012).
Wakil Ketua DPRD Riau itu pun diketahui sudah memenuhi panggilan KPK. Taufan yang tiba sekitar pukul 10.15 WIB itu terlihat menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih. Ia pun enggan berkomentar perihal kasus yang menjeratnya, dan memilih langsung memasuki kanror KPK.
Sebelumnya, dalam pengembangan, KPK akhirnya menambah jumlah tersangka kasus PON ini dengan menetapkan tersangka terhadap tujuh anggota DPRD Riau. Semua diduga menerima hadiah dari pembahasan revisi Perda tentang pembangunan venue menembak
Menurut Bambang, masing-masing tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 19 99 junto nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang pidana.
Masing-masing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adrian Ali, Abu Bakar Sidik, Teuku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asy'ari.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK lalu menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Mereka diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Pada 8 Mei 2009, KPK lalu menetapkan bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka korupsi PON terkait Perda Nomor 6 Tahun 2010. Lukman diduga memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi penerima suap.
(Edwin Firdaus)