Sabtu, 4 Oktober 2025

Berkas Pembunuh Polisi Dilimpah ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan telah melimpahkan berkas perkara Rahmad

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Berkas Pembunuh Polisi Dilimpah ke Pengadilan
TRIBUN KALTIM / Niko Ruru
Sejumlah Polisi berada di lokasi penemuan mayat polisi.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan telah melimpahkan berkas perkara Rahmad Cs ke Pengadilan Negeri Nunukan. Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar memastikan, berkas perkara terdakwa kasus pembunuhan anggota Polsek Nunukan Briptu Didik Santoso itu, sudah dilimpahkan empat hari yang lalu.

“Ini kita menunggu penetapan pengadilan tentang hari sidang. Biasanya mungkin satu minggu majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan sidang, kemudian jaksa penuntut umum  harus menyiapkan segala sesuatu untuk  kepentingan di persidangan,” ujarnya, Jumat (20/7/2012).

Ia menjelaskan, para tersangka masing-masing otak pembunuhan Rahmad, serta eksekutor masing-masing Gerson, Fredi, Sulaeman dan Andreas akan dijerat dengan dakwaan berlapis.
Pelaku akan didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

“Kemudian juga kita lapis dengan dakwaan pembunuhan 338 KUHP, berikutnya mungkin 353 yang mengakibatkan mati dan seterusnya,” ujarnya.

Didik diduga dibunuh pada Selasa (8/5/2012) malam lalu dan jasadnya dibuang di pinggir jalan berbatu, menuju Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Jasad korban baru ditemukan esok hari sekitar pukul 11.00. Terungkapknya kasus itu tak lepas dari pesan singkat korban kepada pacaranya di Jakarta, beberapa saat sebelum dilakukan eksekusi.

Dari rekonstruksi sebelumnya terlihat dengan jelas peran masing-masing tersangka. Rahmad berperan sebagai orang yang memberikan komando sementara empat pelaku masing-masing berperan sebagai penikam, menggorok, ada yang menutup mulut serta adapula yang memegang kedua tangan korban.

Sidang para terdakwa ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada penasehat hukum dan terdakwa mengajukan eksepsi. Setelah itu barulah majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

“Apabila majelis hakim menolak eksepsi, persidangan bisa kita lanjutkan dan tentu kita akan mengawali agenda sidang dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkara ini pembuktiannya sudah gamblang. Sehingga diharapkan di persidangan nantinya, pembuktian bisa berjalan lancar.

Dalam kasus tersebut, saksi yang dihadirkan memang tidak terlalu banyak. Pembuktian ini banyak menggunakan pembuktian forensik dan secara ilmu pengetahuan. “Mudah-mudahan sebelum Lebaran semua saksi sudah diperiksa di persidangan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved