Opini WTP Dijadikan Tameng Tutupi Masalah Korupsi
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kementrian atau lembaga sering dijadikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kementrian atau lembaga sering dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa kementrian atau lembaga tidak mungkin ada korupsi.
Masyarakat sering bertanya, mengapa pada kementrian tertentu terjadi korupsi padahal laporan keuangannya memperoleh opini WTP dari BPK.
"Opini WTP dari BPK sering dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa dikementrian atau lembaganya tidak mungkin ada korupsi karena BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangannya," jelas Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2012).
Hadi pun menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan BPK. Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan periksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum (PABU).
Sementara, pemeriksaan kinerja ditujukan untuk menilai kinerja entitas apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.
Kemudian, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Dalam PDTT, BPK melakukan pemeriksaan untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud atau korupsi.
"Dengan demikian, masing-masing jenis pemeriksaan memeliki tujuannya masing-masing. Pemeriksaan keuangan tidak bisa dilaksanakan untuk menilai kinerja suatu entitas. Demikian pula, pemeriksaan kinerja tidak dapat dilaksanakan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan," terangnya.
Opini WTP merupakan produk dari pemeriksaan keuangan. Dalam pemeriksaan keuangan, BPK memberikan empat jenis opini. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), dan Tidak Wajar (TW).
"Keempat jenis opini tersebut dasar pertimbangannya adalah penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi yang berterima umum di Indonesa," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kewajaran tersebut bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu pos dalam laporan keuangan. Opini atas laporan keuangan juga tidak semata-mata mendasarkan apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak.
"Pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya suatu kecurangan/ fraud atau korupsi," kata Hadi.
Klik Juga: