Tiga Wanita Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 46 Juta
Setelah ada kesepakatan, Dian meminta bertemu Sujiati dan Mukti di Terminal Bungurasih
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Biasanya peredaran uang di Kota Surabaya bakal meningkat menjelang ramadhan. Namun waspadalah, sebab bisa jadi uang yang kita terima adalah uang palsu. Apalagi baru-baru ini Polda Jatim mengamankan tiga perempuan yang jadi pengedar uang palsu.
Ketiga wanita ini adalah Sujiati (53), warga Taman Candi Loka, Sidoarjo; Nur Mukti Cipta Ningrum alias Ita (40), Dusun Sumber Beres Banyuwangi; dan Dian Wahyuni (40), warga Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Tiga wanita ini ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 46 juta uang palsu dalam pecahan Rp 100.000.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib menjelaskan, mulanya Sujiati dan Nur memesan uang palsu pada Dian melalui telepon. Setelah ada kesepakatan, Dian meminta bertemu Sujiati dan Mukti di Terminal Bungurasih pada Minggu (9/7/2012).
"Mereka sepakat dua lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli," kata Hilman di kantornya, Selasa (17/7/2012).
Setelah bertemu, tiga ibu ini kemudian pergi ke Jombang dengan menyewa mobil Avanza. Sesampainya di dekat stasiun kereta api tiga tersangka ini kemudian berpisah. Sujiati saat itu diketahui menumpang becak ke arah Desa JenAagan, untuk mengantar uang palsu pada seorang informan polisi.
"Setelah kami pastikan, tersangka kemudian kami tangkap saat itu juga," kata Hilman.
Hilman menjelaskan, berawal dari penangkapan Sujiati inilah Dian Wahyuni dan Nur Mukti ditangkap.
"Lokasi penangkapan kedua di dekat Pom Bensin Parimono, Jombang. Saat itu dua wanita ini menunggu untuk kembali ke Bungurasih, " jelas Hilman.
Kasubdit I Jatanum Polda Jatim AKBP Anshori mengatakan uang palsu yang dibawa tersangka 50 persen mirip dengan yang asli.
"Namun jika diterawang gambar tokohnya tak ada dan nomor seri uang banyak yang sama. Selain itu lilitan benang emas tak ada," kata Anshori.
Ia mengatakan peredaran uang palsu ini adalah yang kali kedua dilakukan tersangka. Peredaran yang pertama terdeteksi polisi pada awal Juni lalu namun berapa besar uang yang beredar hingga kini masih misterius.
"Yang kedua ini berhasil kami deteksi dan mereka kami amankan," jelasnya.
Anshori menambahkan kasus ini masih dikembangkan dan tiga tersangka ini dikenai Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 Jo ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) tentang peredaran uang palsu.