Sabtu, 4 Oktober 2025

Bahasyim Sengaja Tak Lapor Kekayaan ke LHKPN

Akuntan Publik Ahmad Rasyid,Hisbullah & Jerry mencatat uang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Bahasyim Asifie

zoom-inlihat foto Bahasyim Sengaja Tak Lapor Kekayaan ke LHKPN
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, Baasyim Assifie (58), tertidur sebelum mengikuti pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Senin (17/01/2011) Bahasyim merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak. Menjadi terdakwa terkait dugaan praktek mafia pajak berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai transaksi mencurigakan di rekening Bahasyim hingga mencapai ratusan miliar rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akuntan Publik Ahmad Rasyid,Hisbullah & Jerry mencatat uang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Bahasyim Asifie pada 2010 diluar Bank mencapai Rp 1,7 Miliar.

Pada persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bahasyim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/07/2012) dikatakan bahwa uang Rp 1,7 Miliar itu berasal dari usaha terpidana kasus korupsi itu, antara lain bisnis bahan bangunan, jual beli kendaraan, fotografi hingga investasi Bahasyim diluar negri, antara lain di China dan di Filipina.

Pada tahun 1998, Bahasyim juga sempat menukarkan uang 1,8 Juta USD dan mendapatkan Rp 23.400.000.000.

Ditemui usai persidangan, Bahasyim Assafie mengakui bahwa harta Rp 64 miliar miliknya tidak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), karena tidak semua uang itu miliknya.

"Karena ada juga uang keluarga saya, saudara saya, karena itu bisnis keluarga," katanya.

Mahkamah Agung  menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. 

Bahasyim adalah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Ia sempat menjadi kepala kantor pajak di beberapa tempat. Terakhir, ia bertugas di Kementerian Badan Perencanaan Nasional. Bahasyim diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang setelah PPATK mengendus enam rekening berjumlah Rp 64 miliar miliknya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved