Selasa, 7 Oktober 2025

Upah Pekerja di Pringsewu Belum Sesuai Peraturan

Upah di Kabupaten Pringsewu belum diterapkan sesuai

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG - Upah  di Kabupaten Pringsewu belum  diterapkan sesuai perundang-undangan. Selain belum adanya upah minimum kabupaten/kota (UMK), menerapkan upah minimum provinsi (UMP) dirasa tidak mungkin.

Karena UMP Lampung yakni Rp 975.000 dinilai berat bagi usaha yang sedang berkembang. Padahal standar kebutuhan hidup layak minimal Rp 1.018.000.

Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pringsewu Dudit Edi Suyoto,  dominan industri yang ada di Bumi Jejama Secancanan merupakan usaha yang baru tumbuh.

"Khawatirnya, jika UMP yang diterapkan, akan membuat usaha yang baru tumbuh itu tutup," tukasnya, Selasa (17/7/2012). Karena modal  perusahaan yang demikian tergantung dari situasi pasar.

Terkait belum adanya UMK di Kabupaten Pringsewu, menurut Dudit, karena belum terbentuknya dewan pengupahan. Selain itu, serikat pekerja di Bumi Jejama Secancanan juga belum ada. Baru terdapat Apindo, itu pun belum lama terbentuk.

"Oleh karenanya belum bisa membentuk dewan pengupahan," paparnya.

Mengingat dewan pengupahan terdiri dari unsur buruh dan pengusaha. Karena itu, tambah Dudit, pengupahan pekerja di Pringsewu masih tergantung dari pengusaha yang mempekerjakan pekerja tersebut.

Terkecuali, perusahaan nasional yang memiliki cabang di Pringsewu: perbankan dan pembiayaan, yang kebanyakan sudah menyesuaikan UMP.(robertus didik)

Berita  Terkait :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved