Wali Kota Semarang Non Aktif Bantah Lakukan Pemerasan
Walikota Non-Aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, membantah melakukan pemerasan
Laporan dari Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Non-Aktif Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, membantah melakukan pemerasan. Hal tersebut diungkapkannya seusai mendengar kesaksian tiga orang ahli dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, pada Senin (16/07/2012) siang.
"Kita hanya bisa pastikan bahwa tidak ada inisiatif dari Pak Walikota jika ini dikatakan pemerasan," Kuasa Hukum Soemarmo, Syamsul Huda.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang merupakan ahli pidana formil maupun materil dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chairul Huda, menjelaskan hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana yang terkait kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang tahun 2012.
Chairul Huda juga menjelaskan perbedaan definisi antara pemerasan dan penyuapan.
"Jika ada inisiatif dari pemberi, maka bisa dikatakan telah melakukan penyuapan aktif," jelas Chairul.
"Masalah bersalah tidak bersalah, ya silakan," kata Soemarmo ketika ditanyai tanggapan mengenai keterangan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum administrasi negara, ahli keuangan negara dan daerah, serta ahli pidana formil dan materil.