Wakil Jaksa Agung Minta Bedakan Kewenangan KPK
Lembaga tersebut pun dibentuk untuk sementara, hingga Kejaksaan dan Polri dinilai siap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan yang berbeda dibandingkan Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.
Dalam seminar "Eksistensi Lembaga Penegak Hukum dan Ad Hoc ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana," di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/04/2012) ia mengatakan, KPK untuk melakukan penyitaan tidak membutuhkan surat izin dari pengadilan, dan untuk menelusuri rekening bank tidak memerlukan izin dari Bank Indonesia.
"Sedangkan Kejaksaan dan Polri membutuhkan surat, sehingga dalam proses penanganannya terkesan lambat," ujarnya.
KPK sendiri pada awalnya dibentuk karena penanganan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri dinilai lamban. Lembaga tersebut pun dibentuk untuk sementara, hingga Kejaksaan dan Polri dinilai siap.
Selain itu, keterbatasan kewenangan itu juga menyebabkan banyak kasus mendeg proses penyidikannya, sehingga terkesan Kejaksaan dan Polri kinerjanya tidak sebagus KPK.
Darmono mengakui, saat ini KPK masih dianggap perlu untuk memberantas korupsi, karena Kejaksaan dan Polri masih belum maksimal dalam memberntas korupsi.
"Kapan Kejaksaan dan Polri siap memberantas korupsi, itu saat kewenangan Kejaksaan dan Polri sama seperti KPK," tambahnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilukan KPK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pencegahan dan penindakan.
KPK menurutnya saat ini masih diperlukan, akan tetapi harus dipersiapkan sebelum dibubarkan KPK harus kuat di pencegahan.
"Mungkin saat ini KPK masih penindakan, tapi harus dipersiapkan mungkin sepuluh tahun lagi KPK harus kuat di pencegahan," tandasnya.