Mantan Napi Korupsi Tuntut Keadilan
Setelah mantan narapidana kasus korupsi dana reboisasi Nazaruddin Semad, giliran mantan napi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Setelah mantan narapidana kasus korupsi dana reboisasi Nazaruddin Semad, giliran mantan napi kasus korupsi Thoyib Budihariyadi yang menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka menuntut keadilan karena disaat mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, justru ada napi kasus korupsi lainnya yang hingga kini belum diberhentikan dari PNS. “Saya hanya meminta keadilan. Mana yang namanya keadilan?” kata Thoyib kepada tribunkaltim.co.id, Senin (16/7/2012).
Mantan Kabid Pemantuan dan Pengawasan Lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nunukan ini divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara ditingkat kasasi Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal di Kantor Bapedalda Nunukan. Akibat kasus tersebut, kerugian keuangan negara melalui APBD Nunukan tahun 2006 mencapai Rp 1,5 miliar.
Thoyib mengatakan, Mei 2010 surat keputusan pemberhentiannya ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Namun secara fisik SK dimaksud baru diterimanya pada Agustus 2010. Thoyib telah mendekam di rumah tahanan Kelas II Sungai Jepun Nunukan pada 2008 dan selesai menjalani hukuman pada Mei 2011.
“Saya diberhentikan atas usulan Bupati Nunukan. Diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar pria yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Nunukan.
Akibat pemberhentian dimaksud, ia kehilangan sejumlah haknya seperti tidak menerima dana pensiun. Setelah keluar dari tahanan, ia tak punya kekayaan ataupun usaha yang bisa diharapkan. “Untung saya masih bisa makan. Ada yang ngasih sumbangan untuk saya makan. Sekarang Allah yang melihat saya di sini. Kalau mengharapkan uang negara tidak ada,” ujarnya.
Thoyib mengatakan, ia diberhentikan karena hukuman yang dijatuhkan kepadanya empat tahun penjara. Sementara mantan napi kasus korupsi lainnya tidak diberhentikan dari PNS dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hanya dua tahun penjara.