Kamis, 2 Oktober 2025

Pelanggaran Hak Paten

Produsen Blackberry Didenda US$ 147,2 Juta

Setelah kalah bersaing dengan Apple Inc. dan Google Inc., produsen Blackberry ini harus membayar denda sebesar US$ 147,2 juta

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Produsen Blackberry Didenda US$ 147,2 Juta
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang model memperkenalkan martphone Blackberry tipe P9981 (Porsche Design)

TRIBUNNEWS.COM, SAN FRANCISCO- Nasib Research in Motion Ltd. benar-benar apes. Setelah kalah bersaing dengan Apple Inc. dan Google Inc., produsen Blackberry ini harus membayar denda sebesar US$ 147,2 juta karena terbukti bersalah melanggar hak paten Mformation Technologies Inc.

Pengacara Mformation, Amar Thakur mengatakan, putusan pengadilan San Fransisco itu dibacakan Jumat (13/7) lalu. Menurutnya, putusan dibacakan oleh para juri setelah persidangan selama tiga pekan.

Mformation telah menggugat RIM pada Oktober 2008 silam. Perusahaan piranti lunak ini menuding RIM telah melanggar hak paten mereka yang ditemukan pada 1999 lalu. Software yang dianggap melanggar hak paten

Mformation itu adalah Blackberry Enterprise Server. Piranti lunak ini memungkinkan perusahaan mengatur pekerjanya dari jauh. Namun, RIM menolak tudingan tersebut.

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan RIM membayar royalti sebesar US$ 8 untuk 18,4 juta Blackberry yang terkoneksi dengan Blackberry Enterprise Server.

Putusan ini akan semakin memberatkan kinerja RIM. Juni lalu, RIM telah melaporkan, penjualannya tumbang 43% menjadi US$ 2,8 miliar. Perusahaan yang berbasis di Kanada juga akan memangkas 5.000 karyawannya. Harga sahamnya juga menukik 95% dibandingkan harga tertinggi pada 2008 silam. (*)

BACA JUGA:

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved