Legislator Sulsel Ramai-ramai Urus Dana Bansos
Baso Hamzah yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Mantan legislator DPRD Sulsel periode 2004-2009 Baso Hamzah yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (13/7/2012) oleh jaksa penuntut umum membeberkan jika mayoritas anggota DPRD Sulsel pada masa itu ramai-ramai mengurusi pencairan dana bansos yang diduga dipersoalkan.
Kehadiran mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang duduk di komisi C DPRD Sulsel ini untuk memberikan keterangan menyangkut dugaan adanya dana bansos senilai Rp 805 juta yang diduga kuat dinikmatinya melalui sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai fiktif.
Dihadapan ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Muhammad Damis dan Rostansar, saksi yag merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, pihaknya mengetahui adanya penyaluran dana bansos di Pemprov Sulsel itu berdasarkan sepengetahun rekan anggota DPRD lainnya kala itu.
“Saya tahun dari teman-teman di kantor kalau ada anggaran dana bansos karena sebagai besar dari kami ramai-ramai mengurus untuk mendapatkan bantuan tersebut,” kata saksi tanpa merinci secara pasti siapa-siapa legislator Sulsel kala itu yang ikut mengurusi dana bansos yang kini diduga bersoal karena menimbulkan kerugian negara senilai Rp 8,8 miliar.
Selain membeberkan banyaknya anggota dewan yang mengurusi dana bansos di Pemprov kala itu, pria yang memasuki usia senja ini pun mengakui jika dirinya pernah mencairkan secara langsung satu lembar cek di Bank Sulselbar senilai Rp70 juta.
Namun dana tersebut kemudian diserahkan kepada konstituennya dari daerah Jeneponto dan Takalar yang memasukkan tiga proposal di Pemprov Sulsel.
“Memang saya pernah mencairkan cek di bank Sulselbar, namun mengenai uang senilai Rp 805 juta dengan 13 lembar chek itu sama sekali saya tidak pernah menerimanya berdasarkan keterangan Mahyuddin salah seroang staf di komisi C yang juga merupakan saksi di persidangan,” tegas Baso mengaku tiga proposal milik konstituennya yang dimasukkan ke Pemprov Sulsel.
Akan tetapi Baso mengaku tidak tahu kalau pada tahun 2008 terjadi penambahan alokasi anggaran dana bansos dari Rp115 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok menjadi Rp151 miliar pada APBD Perubahan 2008.
Namun, Baso Hamzah menegaskan kalau dana bantuan sosial dan kemasyarakatan yang tertuang dalam APBD itu dikelola oleh dua biro dilingkup Pemprov Sulsel, yakni Biro Keuangan dan Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP).
Disisi lain, Baso juga mengakui pernah menandatangani kwitansi pengembalian dana bansos yang diantarkan Mahyuddin kerumahnya. Uang yang dikembalikan senilai Rp30 juta atas nama Lembaga Pendidikan Rakyat beralamat di Jalan Tinumbu nomor 60 Makassar. Walaupun menandatangani kwitansi pengembalian, Baso menegaskan tidak pernah menyetor uang ke Pemprov sebagai dana pengembalian.
Berita Terkait :
- Kajati Sumut Berang Ditanya Kasus Judi Anggotanya 2 menit lalu
- SYL Kukuhkan Relawan Mahasiswa 4 menit lalu
- Komisi D Akan Panggil Dinas Pendidikan 8 menit lalu
- SDN 2 Neglasari Hanya Miliki Dua Guru PNS 13 menit lalu
- Disdik Diminta Perbaiki Angkutan Pelajar 18 menit lalu
- Foto-foto Pengambilan Sumpah Perwira Oleh Panglima TNI 49 menit lalu
- Dua Imigran Gelap Asal Myanmar Diamankan 1 jam lalu
- Puluhan Pohon Tumbang di Jalan Trans Kaltim 1 jam lalu
- BPKP Minta Kejaksaan Serahkan Data Tambahan Ko