Jumat, 3 Oktober 2025

Layanan BPR Terhambat Keterbatasan Fasilitas

Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kalbar, Syafrin Lewi, memaparkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Layanan BPR Terhambat Keterbatasan Fasilitas
Tribunnews Batam/ Nazaruddin
Kantor Cabang Baru BPR Banda Raya

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kalbar, Syafrin Lewi, memaparkan penyebab belum mampu memberikan pelayanan optimal untuk pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) dikarenakan keterbatasan fasilitas yang dibatasi Bank Indonesia terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kendati demikian, Syafrin optimis layanan ke depan akan semakin baik seiring BPR diberikan beberapa fasilitas tambahan, hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perbankan yang disetujui oleh DPR RI pada Rakor Perbarindo di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Ada tiga fasilitas tambahan yang diberikan, yaitu  BPR dapat memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah melalui rekening BPR yang ada di Bank Umum atau disebut layanan kliring tidak langsung, diberikan kesempatan untuk menerbitkan kartu ATM, serta diperbolehkan melakukan transaksi penukaran uang asing.

Sementara kendala saat ini dengan diberikan fasilitas tambahan adalah, BPR memerlukan pengembangan IT yang butuh biaya besar dan tidak semua BPR yang berjumlah 1.665 BPR secara nasional dapat merealisasikannya. Demikian hal BPR yang ada di Kalbar yang berjumlah 18 BPR.

"Tapi di sisi lain fasilitas tersebut merupakan peluang bisnis tambahan bagi BPR untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di daerah yang tidak terjangkau oleh Bank Umum," ujarnya.

Menurut Syafrin, justru di beberapa BPR yang besar sudah memiliki fasilitas ATM dan sudah online antar cabangnya. Oleh karena itu, untuk jangka panjang dan demi peningkatan yang optimal kepada nasabah, semua BPR harus siap melakukan pengembangan IT dan peningkatan kualitas SDM guna memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat serta pelaku bisnis mikro dan kecil.

Dengan adannya beberapa fasilitas tambahan untuk BPR, maka masih ada satu layanan lagi yang masih belum didapatkan BPR. "BPR masih tidak boleh menyimpan dana masyarakat dalam bentuk rekening koran," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved