Minggu, 5 Oktober 2025

Pallar Nainggolan Divonis Bebas

Pallar Nainggolan, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus judi, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pallar Nainggolan, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus judi, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/7/2012).

Mengenakan pakaian rapi berwarna biru, Pallar menjelaskan keputusan hakim memvonisnya bebas adalah sesuatu yang benar.

Sembari berjalan ke luar ruang Kartika, tempat di mana dia dan ketiga rekannya menjadi terdakwa dalam kasus judi, Pallar menjelaskan yang terpenting saat ini adalah hasil putusan hakim. "Saya rasa kalian sudah dengar dengan jelas dan yang penting sudah diputuskan," ujarnya.

Pallar menegaskan tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum terutama untuk menggugat balik pihak Polresta Medan yang menangkapnya saat itu. "Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Janganlah kita lanjutnya," ungkapnya.

Pallar juga enggan berkomentar tatkala Tribun Medan (Tribun Network) menanyakan terkait modus penangkapannya berkaitan dengan motif politik. Sembari berlalu ia hanya melemparkan senyum khasnya kepada sejumlah wartawan dan tak mampu menyembunyikan kegembiraannya.

Hari itu, Palar beserta tiga rekannya masing-masing pimpinan Kanwil PT Pos Sumut Supendi, dan dua orang pengusaha Hanafi Sani serta Fahrudin, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina dengan hukuman sembilan bulan penjara terkait perjudiaan yang dilakukan bersama-sama, secara resmi divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved