Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolres Ketapang Dilapor ke Propam Mabes Polri

Kapolres Ketapang Kalimantan Barat AKBP Wayan Sugiri dilaporkan seorang warga ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kapolres Ketapang Dilapor ke Propam Mabes Polri
google
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Ketapang Kalimantan Barat AKBP Wayan Sugiri dilaporkan seorang warga ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Itwasum Polri atas penahanan dan penyitaan sejumlah barang bukti tanpa prosedur.

Laporan Jupri bin Idrus ke Divisi Propam Mabes Polri diterima dengan nomor surat STPL/207/VII/2012/Yanduan, sementara laporannya ke Kompolnas diterima dengan nomor surat 1449/VII/2012/Set Kompolnas.

Kepada wartawan, Jupri menjelaskan bahwa Polres Ketapang sudah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap Kapal Akbar Jaya Empat pengangkut limbah CPO dan gudang limbah CPO di Jalan Kakap Pal 9 tanpa adanya surat perintah penyitaan dan penyegelan.

Selain itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Jupri pada 3 Juli 2012 dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Sebelumnya saya pun pernah bertemu dengan Kapolres dan Kasat Reskrimnya dua kali, bahkan penjualnya sudah saya hadirkan," kata Jupri kepada wartawan, Selasa (10/7/2012).

Setelah dianggap tidak ada masalah karena pembelian limbah CPO tersebut sudah memenuhi perizinan dari pemerintah setempat, akhirnya proses pemindahan barang pun dilakukan karena sudah ada proses jual beli. Pada saat berada di pelabuhan Pontianak justru kapal Akbar Jaya Empat milik perusahaannya tidak diperkenankan untuk jalan karena Kapolres Ketapang belum mengizinkannya.

"Padahal limbah tersebut resmi dibeli dari lelang perusahaan," jelas Jupri.

Lebih mengherankan bagi Jupri, dirinya sebagai pembeli justru yang ditangkap paksa, bahkan saat dibawa ke Polres Ketapang dirinya sempat diborgol dan diperiksa serta dimasukan ke tahanan. Dalam proses penangkapan pun dirinya seakan dijebak karena sebelum dirinya ditangkap terlibih dahulu kapten kaalnya ditangkap.

"Inikan tindakan main hukum sendiri, seharusnya kan polisi menjaga citra baiknya dengan tidak melakukan tindakan hukum sendiri," ujarnya.

Akibat tindakan Polres Ketapang tersebut, Jupri merasa dirugikan baik secara pribadi maupu finansial, karena akibat disegel dan ditahannya kapal dan gudang bisnisnya tidak bisa berjalan.

Dihubungi terpisah, Kapolres Ketapang AKBP Wayan Sugiri mempersilakan Jupri melaporkan dirinya ke Propam Mabes Polri karena dituding menyalahi prosedur penetapan tersangka dan penyitaan limbah.

"Silakan saja, bahkan itu bagus. Karena saya juga ingin mendapatkan kepastian dari laporan itu," kata Sugiri tegas.

Sugiri menjelaskan persoalan yang melilit Jupri. Menurutnya, ancaman pasal pencurian yang dikenakan kepada Jupri tersebut karena limbah yang berada di tangan Jupri seharusnya melalui persetujuan proses kantor lelang pusat di Jakarta.

Proses demikian dilakukan karena perusahaan pemilik limbah yang menjual kepada Jupri, PT BIG, telah disita oleh Bank Mandiri. Penyitaan juga berlaku untuk limbah perusahaan.

"Setelah PT BIG disita otomatis seluruh aset dan juga limbahnya adalah milik negara," jelas Sugiri.

Lanjut Kapolres, "Masalah dia dapat barang dari mana, yang jelas itu barang tidak boleh dijual."

Menurut Sugiri, pihaknya sudah pernah memberitahukan kepada Jupri agar tidak membeli aset sitaan Bank Mandiri itu. Bukan hanya itu, barang bukti dari objek sitaan yang sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan juga diketahui berpindah tangan kepada Jupri.

"Saat ini semuanya masih dalam pendalaman untuk mengetahui bagaimana, siapa yang membawa barang sitaan itu keluar," ungkap Kapolres.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved