Jumat, 3 Oktober 2025

Jadikan ABG Pelacur, Asmaniar Dihukum 3 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/7/2012), menghukum Asmaniar (30) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jadikan ABG Pelacur, Asmaniar Dihukum 3 Tahun
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (9/7/2012), menghukum Asmaniar (30) dengan hukuman tiga tahun penjara.  Asmaniar diadili karena menjual anak baru gede (ABG) kepada lelaki hidung belang.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007," kata Ketua Majelis Hakim Ida Rahmawati, saat membacakan putusan perkara perdagangan orang tersebut.  Asmaniar sempat pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut.

Ida menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban AA yang masih di bawah umur karena dijadikan pelacur. "Seharusnya terdakwa yang dipanggil dengan sebutan bunda itu memberikan perlindungan atau mengarahkan korban ke hal yang baik," kata Ida.

Putusan terhadap Asmaniar itu lebih ringan setahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono. Jaksa menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp120 juta.

Perbuatan Asmaniar bermula saat dia bertemu dan berkenalan dengan AA (korban) yang kabur dari rumahnya. Mereka bertemu di tempat biliard di Bandarlampung.

Dari perkenalan itu, AA diajak terdakwa ke lapangan Saburai Enggal, Bandarlampung. Tak lama kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal korban, lalu terdakwa menyuruh korban untuk menemani laki laki tersebut.

Selanjutnya, karena korban merasa mempunyai hutang budi kepada terdakwa lantaran sering dibelikan makanan dan sering mendapat ancaman, korban pun mengikuti kemauan terdakwa untuk menemani beberapa lelaki hidung belang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved