Kamis, 2 Oktober 2025

Eks Wali Kota Jambi Dicecar 44 Pertanyaan

Mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, yang juga menjadi tersangka pengadaan dua unit mobil

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, yang juga menjadi tersangka pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri, Jambi, Senin (9/7/2012).

Arifien menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40. Arifien diperiksa di ruangan Kasi Pidsus Kejari Jambi Raadi Oktianofi, didampingi tim  penasehat hukumnya, Zul Armain Aziz dan Embong Adi Saputra. Dalam pemeriksaan kemarin, Arifien dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik.

Selama sekitar 7 jam, Arifien diperiksa oleh penyidik Kejari Jambi. Mengenakan baju safari Arifien yang keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 17.30, enggan berkomentar terkait pemeriksaan.
Demikian juga dengan tim penasihat hukum tersangka Arifien Manap. "No comment lah silakan tanya ke penyidik," kata Zul Armain.

Sebelumnya Arifien Manap pada waktu istirahat pemeriksaan sekitar pukul 12.00 mengatakan Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Arifudin Yassak, mantan Kepala Damkar, Kota Jambi, Arifien terlihat santai keluar dari ruangan penyidik.

"Saya diperiksa  sebagai saksi untuk Arifudin Yassak," kata Arifien. Ditanya penetapan dirinya sebagai tersangka, Arifien enggan berkomentar. "Nantilah, itu nanti, tidak etis saya ngomong itu, nanti saja, tanya sama penyidik," ujar Arifien sembari berjalan menuruni tangga lantai 1 Kejari Jambi.

Menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Kota Jambi yang juga tersangka pengadaan mobi damkar, Zul Somad, yang mengatakan pihak eksekutif yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi pada pengadaan mobil damkar, Ia menampiknya. "Itu kato dio, serah dio lah," jawabnya enteng.

Selain Arifien Manap, tersangka lainnya yaitu mantan kepala Damkar Kota Jambi Arifuddin Yassak juga menjalani pemeriksaan di ruang terpisah.

Arifudin mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya kemarin dalam kapasitas dirinya sebagai saksi untuk tersangka Arifien Manap. "Sebagai saksi untuk Arifien Manap," ujarnya seraya berjalan meninggalkan kantor Kejari Jambi.

Ditanya tanggapannya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar Arifuddin juga belum mau menanggapinya. "Tanya pengacara saja," kata dia singkat.

Zainurman anggota tim penasihat hukum yang mendampingi Arifuddin mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arifien Manap.

Ditanya sejauh mana keterlibatan kliennya di dalam pengadaan mobil damkar yang juga menyeret mantan Mendagri Hari Sabarno ke dalam bui, Zainurman mengatakan dirinya belum bisa menilainya. "Kita belum bisa ngomong, ini kan masih pemeriksaan  sebagai saksi untuk Arifien," katanya.

Pertanyaan yang diajukan kepada kliennya, Zainurman mengatakan baru seputar identitas dari kliennya, belum menyentuh materi pemeriksaan itu kata Zainurman saat rehat pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Sugito didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Raadi Oktianofi mengatakan pemeriksaan terhadap Arifien Manap dan Arifudin Yassak dalam kapasitas sebagai saksi.

"Mereka saksi untuk tersangka lainnya, Arifien sebagai saksi untuk Arifudin, begitu juga sebaliknya," kata Sugito.

Ditambahkan Kasi Pidsus, Arifien Manap dicecar 44 pertanyaan. "Terkait proses penganggaran dan pengadaan mobil damkar tahun 2004 lalu," kata Raadi.

Dikatakannya pemeriksaan masih terus akan berlanjut dengan agenda Arifuddin Yassak bersaksi untuk Zul Somad, dan juga Arifien Manap bersaksi untuk Zul Somad, begitu juga Zul Somad yang bersaksi untuk dua tersangka lainnya. "Masih akan kita jadwalkan," kata Raadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved