Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Otaki Penggandaan Uang

Oknum polisi yang diketahui berpangkat Brigadir ini disebut sebut otak dalam aksi penipuan terhadap H Muhammad Rusdi

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Seorang oknum polisi bernama Citra Ary Windhiyanto (31)  warga  Desa/Kecamatan Sumbersari, Jember beserta dua orang rekannya masing masing Edy Mahmudi (44) dan Fathorrazi (39) Kecamatan Sumbersari, Jember, dihadirkan dalam persidangan di PN Situbondo, Senin (9/7/2012).

Oknum polisi yang diketahui berpangkat Brigadir ini disebut sebut otak dalam aksi penipuan terhadap H Muhammad Rusdi, warga Raas, Sumenep, Madura.

Sidang lanjutan yang diketuai Majelis Hakim Wayan Yasa ini, untuk mendengarkan keterangan ketiga terdakwa. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, terdakwa Edy Mahmudi mengatakan dari hasil kejahatannya itu, dirinya hanya  mendapatkan bagian uang sebesar Rp 9 juta.

Aksi penipuan dengan modus pengandaan uang di hotel Rosali Situbondo itu, ternyata otak intelektulnya itu adalah Citra, salah oknum anggota polisi Polres Jember.  

Akibat pernyataan tersebut, terdakwa Edy Wahyudi sempat bersitegang dan saling lempar dengan terdakwa Citra. Sehingga majelis hakim dan jaksa penuntutu umum (JPU) segera meredam ketegangan antara kedua terdakwa itu.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 jonto 55 dengan acaman empat tahun penjara,” ujar JPU Suryani.

Aksi penipuan yang terjadi di sebuah hotel di Situbondo, tas yang dijanjikan berisi uang berlipat ganda itu ternyata saat dibuka berisi genteng. Sedangkan uang korban sebesar Rp 29 juta dibawa kedua pelaku. Akibat peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Situbondo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved