Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejati Sulsel Usut Aliran Dana CCC ke Oknum Pejabat

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menelusuri serta mengusut aliran sisa dana

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR --  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menelusuri serta mengusut aliran sisa dana senilai Rp 1,7 miliar lebih pada pembebasan lahan untuk pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) yang ditengarai mengalir ke rekening pribadi para oknum pejabat Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel yang diduga ikut terlibat dalam pembebasan lahan seluas 6 hektare di Jl Daeng Patompo, Metro Tanjung Bunga, Makassar 2005 silam.

Diketahui, jumlah dana yang dikucurkan dalam pembebasan lahan pembangunan CCC mencapai Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan kepada Hamid Rahim Sese sebagai pihak yang mengklaim merupakan pemilik lahan yang merupakan milik negara itu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim yang dikonfirmasi di kantornya, Jumat (6/7/2012)  mengatakan, berdasarkan fakta pada persidangan Hamid Rahim Sese yang diajukan sebagai terdakwa dalam kasus CCC 2009 silam.

Terungkap jelas Hamid hanya mendapatkan atau menerima dana santunan untuk pembebasan lahan yang diklaim sebagai miliknya itu sebesar Rp 900 juta. Sementara Rp 750 juta lainnya dari total nilai Rp 3,4 miliar itu kemudian diberikan kepada sejumlah nelayan yang diduga sebagai penggaran lahan.

“Jika merujuk pada fakta-fakta yang ditemukan kejaksaan khususnya pada proses persidangan Hamid di PN Makassar 2009 silam masih ada sisa dana senilai Rp 1,7 miliar lebih yang tidak jelas pertanggungjawabannya dan itu diduga kuat diterima oleh para oknum pejabat Pemkot dan Pemrpov Sulsel yang tergabung sebagai panitia tim sembilan atau panitia pembebasan lahan,” tegas Nur Alim kepada sejumlah awak media di kantornya, sore tadi.

Dia mengatakan, tidak semua dana santuan senilai Rp 3,4 miliar diterima sendiri oleh Hamid yang pada akhirnya di vonis bersalah selama empat tahun penjara berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) 2011 lalu.

“Kami menyakini sisa dana tersebut dibagikan kepada oknum pejabat melalui rekening koran yang disita pihak kejaksaan di salah satu bank beberapa waktu yang masih dirahasiakan namanya,” tegas Nur Alim mengaku dana yang diterima Rahim tidak semuanya tunai.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved