Sabtu, 4 Oktober 2025

Dahlan Iskan Digugat Direksi PT BKI

Usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali digug

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Dahlan Iskan Digugat Direksi PT BKI
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri BUMN RI Dahlan Iskan bersama ketua panitia menabuh gendang bersama-sama sebagai tanda dibukanya penyelenggaraan Konferensi Internasional Rotary Club 2012 di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (22/6). Dahlan mengatakan masalah utama Indonesia saat ini yakni banyaknya kemiskinan karena ketidakadilan yang dapat menghambat kemajuan Indonesia karena sulit diatasi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan kembali digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, oleh dua orang Direksi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng.

"Hari ini, kami mengajukan gugatan kepada Menteri BUMN, dan tiga orang komisaris PT BKI, karena telah merugikan penggugat," kata Kuasa Hukum dua mantan direksi PT. BKI, Tri Harnowo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Tri mengungkapkan, tiga komisaris PT BKI juga digugat, dikarenakan mereka yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. KU.002/Dekom.101/IV/2012 tanggal 27 April 2012, tentang pemberhentian sementara kedua klien kami.

"Tiga komisaris itu, yakni Abdul Gani sebagai Komisaris utama, Riyadi Widiasmoro sebagai Komisaris Perseroan PT BKI, dan Liliek Mayasari sebagai Komisaris Perseroan PT BKI," tuturnya.

Lebih lanjut Tri menuturkan, prosedur pemberhentian kerja kedua kliennya terdapat keanehan. Pasalnya, pada tanggal 26 April 2012 baru saja diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui hasil laporan direksi dan tidak adanya pembahasan pemberhentian ataupun penggantian direksi.

Selain itu, sambung Tri, dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, berisi memberhentikan 4 orang direksi PT BKI yakni, Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, terdapat keanehan.

"SK menteri dan SK Komisaris berbeda, dalam SK Menteri 4 orang direksi diberhentikan, namun dalam SK Komisaris hanya klien kami yang diberhentikan," jelasnya.

Lebih jauh, Tri menjelaskan dalam gugatan ini, pihaknya meminta Menteri BUMN untuk mengganti rugi materil kepada Pak Purnama sebesar Rp 6.436.270.000, dan Pak Setudju sebesar Rp 5.446.215.00, serta kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

"Gugatan telah diterima dan mendapatkan nomor registrasi, PN300/pdt.g/2012/PNJKT.PST," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved