Sabtu, 4 Oktober 2025

Calo TKI Nunukan Bawa Sabu

Tim Reskoba Polres Nunukan, Jumat (6/7/2012) sekitar pukul 01.30 dinihari, menangkap dua orang yang diduga

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -  Tim Reskoba Polres Nunukan, Jumat (6/7/2012) sekitar pukul 01.30 dinihari, menangkap dua orang yang diduga memiliki narkotika golongan satu jenis sabu sabu (SS).

Dari kedua tersangka, Su alias Gio (27) warga Jalan Pangkalan Posal RT 12, Kelurahan Nunukan Timur yang bekerja sebagai calo Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipastikan sebagai pemilik SS dimaksud. Sementara Hr (23), warga Jalan Pelabuhan masih ditahan di Mapolres Nunukan untuk mencari keterkaitannya dengan kepemilikan SS dimaksud.

“Untuk pemeriksaan sementara yang positif menguasai, memiliki SS yang berinisial Su. Sementara satunya masih diamanakan. Apakah nanti ada keterkaitan dengan kepemilikan itu,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi.

Karyadi menjelaskan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transkasi jual beli SS. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Reskoba Polres Nunukan.

“Berkat penyelidikan yang dikembangkan Satreskoba bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis SS di sekitar kawasan pelabuhan.  Dengan informasi itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap dua orang,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, SS dua bungkus kecil dibelinya dari Tawau, Sabah, Malaysia seharga RM50 atau setara Rp150.000. Setiap bungkusnya dihargai RM25. Namun saat dilakukan penangkapan, hanya dijumpai satu bungkus plastik kecil SS. Satu bungkus lainnya diduga telah dipakai Gio. Menurut tersangka, SS itu dibelinya untuk digunakan untuk kepentingan sendiri dalam aktivitasnya sehari-hari.
 
Saat ini Gio maupun Hr masih mendekam di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, Gio dijerat Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved