Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Budayawan: Bubarkan Kementerian Agama
Budayawan Radar Panca Dahana mengkritik dugaan korupsi pengadaan Al Qur'an di Kementerian Agama (Kemenag).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Radar Panca Dahana mengkritik dugaan korupsi pengadaan Al Qur'an di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini membuat KPK menetapkan anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.
"Pemerintah berbisnis dalam urusan-urusan spiritual seperti itu. Ini hampir semua kayak job desk yang ada di Kemenag. Maka kemudian ternyata anggaran (APBN) sangat besar di sana, nomor dua setelah bidang pendidikan, kan gila itu. Kalah itu Kementerian Derdagangan, dan lain-lain," kata Radar dalam diskusi "Korupsi Al Qur'an Penanda Moral Rusak Parah?" di gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Menurut Radar, anggaran besar di Kementerian Agama tidak jelas untuk membiayai apa. "Itulah membuat mereka tidak ada kerjaan. Maka kerjaannya apa, selain memakan uang rakyat itu tadi," kata dia.
Dijelaskan, itulah alasan sederhana membuat kita bersama-sama untuk membubarkan Kementerian Agama.
"Dari dulu tidak ada perbaikan. Artinya begini kementerian itu yang sudah berulangkali melakukan tindak penyimpangan," kata dia.
Menurut Radar, ada kerusakan di dalam Kementerian Agama yang sifatnya sistemik.
"Kalau kerusakan terjadi di internal dan sistemik seperti itu, saya kira sudah tidak ada daya hidup lagi. Sebaiknya di bubarkan saja, diganti dengan satu organ baru," kata Radar.