Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai

Polri Belum Tahan Oknum Bea Cukai Pemeras

Polri sudah menerima pelimpahan berkas kasus pemerasan oknum bea cukai, namun hingga saat ini kepolisian belum menahan satu orang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polri Belum Tahan Oknum Bea Cukai Pemeras
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Seseorang yang diduga pegawai Bea Cukai (menutup muka), dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012). Enam orang yang diduga pegawai Bea Cukai, bersama seorang warga negara Amerika Serikat, diamankan KPK karena terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah menerima pelimpahan berkas kasus pemerasan oknum bea cukai, namun hingga saat ini kepolisian belum menahan satu orang pun terhadap tersangka kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum dilakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut. Kita masih mendalami dulu daripada pelimpahan oleh KPK kepada Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penyedia Data dan Informasi Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012).

Menurut Taufik, memang Bareskrim Polri sudah menerima pelimpahan perkara tersebut dari KPK  pada tanggal 26 juni 2012.

"Penyidik dalam hal ini direktorat tindak pidana  korupsi sedang melakukan, mempelajari, menginvestigasi dari pada  berkas pelimpahan itu," ungkapnya.

Ada empat orang tersangka dari pelimpahan berkas kasus tersebut, masing-masing W itu adalah salah satu pegawai dari bea cukai bandara Soekarno-Hatta,  MR pekerja swasta, DS, dan EF.

"Kalau dari hasil perlimpahan itu mencantumkan pelanggaran Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu pasal 12 p. Akan tetapi tentunya penyelidik akan menindaklanjuti apakah dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, unsur-unsur sebagaimana yg dicantumkan di dalam pemeriksaan KPK itu," ungkapnya.

Untuk para tersangka sendiri Bareskrim hingga saat ini belum memeriksanya lagi, baru akan dilakukan pemanggilan. "Masih mendalami berkas-berkas atau kelengkapan dari KPK," ucapnya.

Sebelumnya KPK menangkap tangan tujuh orang di dua tempat berbeda. Pertama di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan atau KM 13 tol Jakarta -Merak.

Di bandara tertangkap tangan pejabat setingkat kepala sub di bagian Kargo Bea dan Cukai berinsial W (Wahono), dan dua dari pihak swasta berinisial E (Edi) dan A (Aan).

Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A (Andrew/warga AS), R (Roy), dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. Namun, dua orang itu disinyalir seorang sopir dan seorang satpam. 

Wahono diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik Andrew, warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.

KPK menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika melalui perantara yang bernama Edy.

Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang  Rp 150 juta.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved