Pertambangan
Pemerintah Ancam Cabut Izin Operasional Tambang Nakal
Pemerintah mengancam mencabut izin operasional tambang yang nakal atau melanggar ketentuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengancam mencabut izin operasional tambang yang nakal atau melanggar ketentuan. Pencabutan izin akan dilakukan pemerintah setelah mereka melakukan pembenahan izin pertambangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini bilang, pihaknya saat ini sedang melakukan pembenahan atas seluruh izin usaha pertambangan (IUP) dengan tujuan memperketat pengawasan.
Rudi bilang, dengan variasi jenis izin tambang yang bermacam-macam, pihaknya harus melakukan pembenahan yang berbeda-beda. “Soal izin tambang yang akan dicabut, nanti kami lihat setelah pembenahan,” kata Rudi kepada KONTAN (4/7).
Menurut dia, pembenahan izin tambang sudah mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, saat ini banyak izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. “Semua izin harus segera dikontrol pusat,” tegas Rudi.
Selain itu, Rudi mengaku akan membenahi izin pertambangan yang selama ini telah merusak lingkungan ataupun mengalami tumpang tindih dengan perizinan lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah memeriksa kembali IUP yang telah diterbitkan. Pada 1 Maret lalu, pemerintah telah mendata sebanyak 10.235 IUP. Dari jumlah itu, izin perusahaan yang sudah dinyatakan clean and clear atau tidak bermasalah hanya 4.151 atau 40,55%. Sisanya sebanyak 6.084 izin atau 59,45% belum mendapat status clean and clear. (*)
BACA JUGA: