Sabtu, 4 Oktober 2025

DPRD NTT Siap Laporkan Pemprop ke Penegak Hukum

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Ibrahim A Medah menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan tindak pidana

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto DPRD NTT Siap Laporkan Pemprop ke Penegak Hukum
DOK
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Ibrahim A Medah


TRIBUNNEWS.COM  KUPANG -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Ibrahim A Medah menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemerintah Propinsi NTT kepada aparat penegak hukum.

Laporan atau pengaduan itu dilakukan manakala Pemerintah Propinsi NTT selaku pengelolaan keuangan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT.

"Sejatinya DPRD NTT akan secara ketat memantau tindaklanjut temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait pengelolaan APBD 2011. Namun bila pemerintah tidak melakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya maka kami yang akan lapor ke aparat penegak hukum," ujar Medah kepada Pos Kupang usai menerima LHP BPK RI Perwakilan NTT terkait laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah NTT tahun anggaran 2011 di Gedung DPRD NTT, Selasa (3/7/2012) siang.

Tentang kapan DPRD NTT melaporkan ke aparat penegak hukum, Medah menjelaskan, tergantung pada kinerja komisi di DPRD NTT. Ia berharap komisi segera membahasnya. Dan dalam minggu ini ia mendistribusikan seluruh hasil temuan BPK untuk dibahas di komisi.

"Dengan demikian komisi dapat mempelajari dan mengetahui sampai sejauhmana pemerintah menindaklanjuti temuan BPK," kata Medah.

Medah pun belum bisa merincikan apa saja yang harus ditindaklanjuti pemerintah berdasarkan rekomendasi BPK. Pasalnya tiga buku berisi LHP masih diterima dan belum dibacanya.

Terkait tindak lanjut temuan BPK, konfirmasinya kepada BPK menyebutkan Pemprop NTT saat ini masih menyelesaikan berbagai tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan NTT. Dengan demikian BPK RI Perwakilan NTT memberikan toleransi bagi Pemprop NTT untuk melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi dalam LHP.

Soal dalam perjalanan waktu ada pihak lain melaporkan ke KPK, Medah mengatakan DPRD NTT tinggal menunggu tindaklanjut dari laporan ke KPK tersebut.

"Kalau sudah dilaporkan ke KPK bagi saya tidak ada masalah. Silakan saja. Dan kalau KPK mau turun itu lebih bagus lagi. Dan DPRD sebagai lembaga pengawasan DPRD pasti mendukung. Untuk itu kami berharap KPK segera turun ke NTT untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya BPK sedang menunggu hasil tindaklanjut dari pemerintah," ungkap Medah.

Medah mengakui pernah menanyakan perihal laporang dugaan korupsi ke KPK kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Gubernur Frans menyampaikan untuk semua pihak siap diperiksa KPK terkait laporan tersebut.

Sementara itu Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT, Rudy Sinaga dalam sambutan tertulisnya menyatakan BPK memberikan opini pemeriksaan wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemprop NTT tahun anggaran 2011. Setidaknya ada empat pengecualian sehingga BPK memberikan opini WDP.

Pertama, Pemprop NTT belum merekonsiliasi dalam pelaporan dan belum menagih secara optimal atas bagian lancar pinjaman kepada dunia usaha koperasi. Kedua, inventarisasi fisik aset tetap RSUD Johannes telah mulai dilakukan namun belum selesai. Selain itu laporan barang pengguna dan kartu inventaris barang masing-masing SKPD belum sepenuhnya direkonsiliasi dengan buku inventaris daerah.

Berita Terkait  :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved