Jumat, 3 Oktober 2025

Usai Diperiksa Kasus Korupsi, Thomas Ditahan

Kasat Reserse Kriminal Polres Nunukan AKP Ardian Rahayudi memastikan,

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Kasat Reserse Kriminal Polres Nunukan AKP Ardian Rahayudi memastikan, pihaknya akan langsung melakukan penahanan usai memeriksa Thomas Alfa Edison, mantan Plt Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim di Kabupaten Nunukan. Mantan calon Bupati Nunukan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggelapan pajak alat berat di Nunukan.

Ardian mengatakan, Thomas rencananya akan diperiksa Rabu (4/7/2012) besok di Mapolres Nunukan.

“Rencana besok kita periksa. Mudah-mudahan besok dia dating. Dia diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Besok merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Seharusnya Thomas menjalani pemeriksaan Senin kemarin. Hanya saja, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah kita periksa, Insyaalah langsung ditahan,” ujarnya.

Sementara ini Thomas menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Ardian menjelaskan, dalam kasus penggelapan pajak di UPTD Dispenda Kaltim di Nunukan, tersangka melakukan penagihan kepada wajib pajak alat berat dengan nilai riil yang harus disetorkan ke kas negara. Namun tersangka justru memanipulasi data sehingga jumlah yang disetorkan ke kas negara malah lebih kecil.

"Dan itu dia lakukan tanpa sepengetahuan pengusaha dimaksud," ujarnya.

Polisi melakukan penyidikan kasus penggelapan pajak yang telah dibayarkan dua perusahaan. Dari hasil penyidikan diketahui, dari salah satu perusahaan saja dana yang digelapkan sebesar Rp900 juta. Hal itu terungkap berdasarkan audit investigasi.

Selain kedua perusahaan itu, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan masih ada perusahaan lain yang pembayaran pajaknya juga digelapkan oknum di Kantor UPT Dispenda Kaltim di Nunukan.

"Tidak tertutup kemungkinan masih ada perusahaan lain juga," ujarnya.

Berita Terkait  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved