Sabtu, 4 Oktober 2025

Tak Cukup Bukti, BIN Gadungan Dibebaskan

Polres Kolaka saat ini telah melepaskan seorang warga bernama Hastam yang telah melakukan percobaan pemerasan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Tak Cukup Bukti, BIN Gadungan Dibebaskan
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM KOLAKA,- Polres Kolaka saat ini telah melepaskan seorang warga bernama Hastam yang telah melakukan percobaan pemerasan kepada daeng Gassing dengan modus mengaku sebagai Badan Intelejen Negara (BIN).

Polisi pun beralasan orang itu tidak bisa diproses leboh lanjut karena minimnya barang bukti.

"Tak cukup bukti serta tidak memenuhi unsur apapun dia akhiirnya dilepaskan," inilah jawaban Kapolres Kolaka AKBP Rahmad Pamudji saat dimintai keterangan terkait tertangkapnya seorang warga yang mengaku sebagai Badan Intelejen Negara (BIN) di kawasan pasar sentral Lamekongga Kabupaten Kolaka Suluwesi Tenggara.

Rahmad menegaskan bahwa Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia yang telah membawa orang tersebut di Polres Kolaka tidak membuat laporan aduan atau mengikutsertakan korban untuk dibuat berita acara pemeriksaannya.

"Seharusnya ada pelapor agar kita bisa memprosesnya lebih lanjut.nah kalau seperti ini, apa yang mau kita sangkakan pada orang tersebut. Penyidik pun tidak menemukan unsur pelanggaran karena alat bukti serta data pendukung tidak ada," tegasnya Rahmad, Senin (02/07/2012).

Namun langkah Polisi yang membebaskan BIN palsu tersebut mendapat reaksi keras dari LMR-RI. Menurut Haning Abdullah sebagai anggota LMR-RI menegaskan bahwa seharusnya Polisi tidak melepaskan begitu saja.

"Ini menyangkut institusi negara, sudah jelas rang itu menjual nama BIN untuk tujuan yang buruk. Alasan Polisi yang mengatakan tidak ada pelapor 'kan sangat di luar akal sehat.

Kenapa tidak memanggil korban, padahal identitasnya sudah diketahui. Kalau orang tersebut kembali berulah setelah dilepas apakah Polisi mau tanggung jawab," kata Haning.

Lembaga juga akan menyurat secara resmi kepada Polres dan Polda terkait dilepaskannya seseorang yang mengaku sebagai BIN tersebut. Sebelumnya Hastam ditangkap oleh anngota Kodim Kolka bersama LMR-RI di Kecamatan Lamekongga saat memasuki rumah Daeng Gassing dan meminta motor beserta BPKB-nya untuk dibawa pulang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved