Menambah Penghasilan dengan Judi Bola
Di Balikpapan, Kalimantan Timur, penyakit masyarakat ini merebak dan dijadikan sebagian orang sebagai ladang bisnis.
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Semangat Euro 2012 yang baru usai dengan mencetak Spanyol sebagai juara, diapresiasikan setiap orang dengan cara masing-masing. Salah satunya, dengan menjadikan ajang ini sebagai tempat berjudi.
Di Balikpapan, Kalimantan Timur, penyakit masyarakat ini merebak dan dijadikan sebagian orang sebagai ladang bisnis.
Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) di bawah Satreskrim Polres Balikpapan, Senin (2/7/2012), mengamankan lima pelaku judi bola lewat online maupun secara langsung, di empat titik berbeda di Balikpapan.
Diawali dengan pantauan polisi atas maraknya aksi judi bola menyambut Euro. Polisi kemudian membekuk, WA (45) di Pangkalan ojek Simpang tiga, Kilometer 2.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 600 ribu. Modus yang dilakukan dengan menerima uang taruhan dari pemasang.
"Saya baru dua kali judi, saat mendekati final aja," katanya.
Tak lama setelah penangkapan Wa, polisi membekuk BD, yang menjadi bandar judi sejak Euro 2012 dimulai, dan KM sebagai pengecernya, di Gunung Kawi. Modus yang dilakukan cukup sederhana, KM mengumpulkan uang dari pemasang taruhan, rata-rata Rp 1.000.000.
"Ya lumayan lah untuk tambah penghasilan," ujar BD.
Di titik berbeda, tepatnya di Kompleks Pertamina Jalan Panorama, polisi menciduk Aris (66), pengecer. Laki paruh baya mengumpukan semua uang pemasang, dan diberikan kepada bandar yang masih buron, HR.
Setelah mengamankan empat tersangka, polisi kembali mendapat Informasi. Lantas aparat menuju kediaman ORW (25) di Jalan ARS Muhammad.
Ia diduga bandar besar di Balikapapan, dengan modus taruhan judi bola diorder melalui telepon dan BlackBerry Messenger (BBM). Bila ada yang berminat, maka pemasang akan mengirim sejumlah uang melalui rekening ORW.
Setelah menerima dana, ORW kemudian kembali mengirim dananya di salah satu situs judi internasional. Omset yang didapat dalam sekali pertandingan, mencapai puluhan juta rupiah.
"Tahu dilarang, tapi untuk tambah-tambah penghasilan," tutur ORW. (*)
BACA JUGA