Kamis, 2 Oktober 2025

Penggabungan Cukai Rokok Resahkan Pabrik Rokok

dihitung oleh masing-masing perusahaan rokok (PR) berdasarkan golongan pengusaha rokok dengan harga jual rokok

TRIBUNNEWS.COM,MALANG-Pabrik rokok di Malang Raya resah menyusul akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No  191/PMK.04/2010 pada 23 November 2012 nanti.

Pemicu keresahan itu adalah adanya pasal tambahan (pasal 21a) yang  menyebutkan adanya penggabungan nilai cukai rokok bagi pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan lain. Artinya , penggabungan ini bisa berdampak pada kenaikan cukai rokok.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang  (Gaperoma), Johny SH, menjelaskan, pasal 21a itu akan memberatkan pabrik rokok. Selama ini, cukai rokok dihitung oleh masing-masing perusahaan rokok (PR) berdasarkan golongan pengusaha rokok dengan harga jual rokok.  

Ia menjelaskan, misalkan PR A memproduksi 200 juta batang/tahun. Lantas pemilik PR A memiliki keterkaitan dengan PR B  yang juga memproduksi rokok 200 juta batang/tahun, maka berdasar aturan baru itu, secara otomatis cukai yang dihitung adalah jumlah total sebesar 400 juta batang per tahun. Itupun berdasar nilai cukai yang terbesar antara PR A dan PR B.

“Sehingga sebuah PR yang semula masuk golongan III (produksi maksimal 300 juta batang/tahun), akhirnya masuk golongan II (produksi di atas 300 juta batang/tahun),” tutur Johny ditemui di kantornya, PR Gangsar Kota Malang, Senin (2/7/2012).  

Karena golongannya naik, otomatis nilai pita cukai menjadi lebih mahal. “Dampaknya nanti adalah ketidakmampuan pabrik rokok menjual produknya,” tutur Johnny.  Dampak ikutannya adalah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK)  karena perusahaan tidak mampu bersaing di pasar.

“Saya harap, PMK ini tidak diberlakukan dulu dan kami minta dikaji lebih dalam terutama soal akibatnya,” tuturnya. Ditambahkan, anggota Gaperoma sebanyak 27 pabrik rokok termasuk aliansinya merasa keberatan dengan PMK tersebut.

Djaka Ritamtama, Kadisnaker dan Transmigrasi Kabupaten Malang menyatakan pihaknya mengkhawatirkan adanya tambahan pengangguran sebagai akibat PHK atas buruh rokok.  Sebab, Malang Raya, khususnya Kabupaten Malang adalah basis pabrik rokok.

“Pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang mencapai 34.000 orang yang bekerja pada 97 pabrik rokok,”  tutur Djaka.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved