Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Zulkarnaen Djabar Mengaku Sebar 144 Al Quran ke Dapil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Zulkarnaen Djabar Mengaku Sebar 144 Al Quran ke Dapil
ist
Ilustrasi Alquran yang dibagi-bagikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag).

Di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR pada Rabu(20/6/2012) lalu, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pihaknya telah mempunyai bukti kuat tentang korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag. Dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu saja.

Mendapat informasi itu, awak media mencari pimpinan Komisi VIII selaku mitra kerja Kemenag untuk mengkonfirmasi dan mendapat penjelasan proyek tersebut. Dan kebetulan, awak media justru bertemu dengan anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, di Gedung Nusantara II DPR.

Saat itu, politisi Golkar yang akrab disapa Zul itu, tampak terkejut saat wartawan melontarkan pertanyaan pertamanya adalah tentang dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Kemenag.

"Apa itu? Saya enggak tahu," kata Zul dengan menggelengkan kepala.

Sepengetahuan Zul, bahwa proyek itu tidak ada masalah dan sesuai prosedur.

"Ya saya kira kalau ada penyimpangan, saya mendukung (KPK)," kata dia saat itu.

Para wartawan kebetulan bertemu lagi dengan Zulkarnaen di ruang Sekretariat Komisi VIII, pada Senin(25/6/2012).

Di pertemuan kali kedua ini, para wartawan masih menanyakan Zul tentang anggaran proyek pengadaan Al Quran di Kemenag. Sebab, setiap anggaran di kementerian

Saat itu, Zul mengaku tidak tahu secara rinci soal anggaran pengadaan Al Quran itu.

Ia mengatakan bahwa jumlah pengadaan Al Quran saat ini tidak pernah mencukupi kebutuhan masyarakat setiap tahun.

"Tiap tahun itu butuh sekitar 2 juta eksemplar, itu butuh sekitar Rp 150 miliar," ujar Zul dengan nada semangat.

Menurutnya, kebutuhan tersebut untuk mencukupi permintaan masyarakat di daerah tertinggal dan dai-dai yang berdakwah di daerah terpencil.

Zul mengakui dirinya menerima jatah 18 dus Al Quran dari Kemenag. Setiap dus berisi 8 buah Al Quran. Namun, ia membantah jika Al Quran itu untuk pribadinya.

Menurutnya, 18 dus Al Quran itu untuk didistribusikan ke masyarakat, khususnya ke masyarakat di daerah pemilihannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved