Miranda Ditahan
Berkas Perkara Miranda Goeltom Dilimpahkan Siang Ini
Berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom, akan memasuki tahap selanjutnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka dugaan suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom, akan memasuki tahap selanjutnya.
Pada pemeriksaan yang akan dijalani mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia siang nanti, diperkirakan untuk melengkapi data akhir penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), demi pelimpahan perkara ke penuntutan.
"Sudah rampung, siang nanti diperkirakan pelimpahan berkas ke jaksa," kata Andi Simangunsong, pengacara Miranda kepada Tribunnews.com, Jumat (29/6/2012).
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, membenarkan siang nanti Miranda kembali diperiksa.
"Jam 13.00 WIB siang, MSG jalani pemeriksaan," ujarnya.
Mantan DGS Bank Indonesia ditahan KPK sejak 1 Juni 2012. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012, dalam kasus dugaan suap menggunakan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR.
Dugaan suap dilakukan bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah, karena membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota DPR periode 1999-2004. (*)
BACA JUGA
- Kompolnas Berharap Polri Tingkatkan Pelayanan
- KPK Juga Geledah Rumah ZD
- Fadjroel Rahman Nyumbang Rp 225 Ribu
- Setya Novanto Terseret Kasus Suap PON Riau?