Anak Bupati Bolmut Bawa Narkoba
Akbar Resmi jadi Tersangka: Saya Jalani ini
Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado terbukti sabu-sabu
TRIBUNNEWS.COM,MANADAO--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado resmi menetapkan Akbar Datunsolang (28) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan urinnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi Tribun Manado, Rabu (27/6), Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang membenarkan penetapan Akbar menjadi tersangka setelah penyidik menerima hasil tes urin dan pemeriksaan barang bukti dua paket sabu milikAkbar.
"Sudah ada bukti jadi langkah selanjutnya menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan diikuti langkah-langkah kepolisian lebih lanjut (penahanan)," kata Ampulembang didampingi Kasubag Humas Polresta Manado AKP Deesy Hamang.
Ampulembang menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado terbukti sabu-sabu. Demikian juga hasil tes urin Akbar di Rumah Sakit Ratumbuysang.
Dia menyatakan karena status Akbar sebagai pejabat negara, maka pihaknya secepatnya akan melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kapolresta Manado mengeluarkan
surat perintah penahanan (SPP) sehingga Akbar langsung dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Manado.
Didampingi pengacaranya, Akbar mendengarkan pemberitahuan dari penyidik perihal penahanannya. Terlihat Akbar mendengarkan dengan serius dan langsung menandatangi surat-surat. Saat digiring ke sel tahanan didampingi keluarga, pengacara dan polisi, Akbar terlihat pasrah.
"Sambil menunggu proses hukum saya jalani ini," jawab Akbar kepada wartawan. Sebelum masuk ke sel Akbar mendengarkan hak dan kewajibannya di dalam tahanan nanti. Akbar tampak mengangguk tanda mengerti.
Pengacara Akbar, Penghiburan Balderas mengatakan, pihaknya segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya terkait kesehatannya yang mulai terganggu.
"Kami tahu bahwa tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus seperti ini karena itu yang kami ajukan pembantaran karena tiga hari ini klien kami mengeluh sakit, tinggal menunggu surat keterangan dari rumah sakit," jelas Balderas.